Suara.com - Kementerian Perindustrian menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri.
"Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam penjelasan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya," kata Saleh pula.
Kemenperin, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek, dan dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.
Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).
Selanjutnya, SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.
Di samping itu, mengenai standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada peraturan ini atau dapat diunduh melalui situs Kemenperin: www.regulasi.kemenperin.go.id.
Ditegaskan bahwa standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan menyesuaikan terhadap nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik mencapai lima persen.
Karena itu, Kemenperin melakukan peninjauan tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan.
Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen yang bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN.
Sementara itu, penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil
-
Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil
-
Menperin Minta Suka Bunga Kredit Perbankan Lebih Kompetitif
-
Kemenperin Minta Industri Smelter Hasilkan Nilai Tambah Tinggi
-
Kemenperin Targetkan Industri Nonmigas Tumbuh 8,4 Persen di 2019
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mandiri BFN Fest 2025 Dibuka: Industri Fintech Bidik Kepercayaan Publik dan Inklusi Keuangan
-
Wamentan Sudaryono Pastikan Pemulihan Sawah Terdampak Bencana di 3 Provinsi, Tanah Bisa Diolah Lagi
-
IHSG Berpotensi Rebound ke Level 8.750 di Tengah Sinyal Hawkish The Fed
-
Wamentan Sudaryono Ajak Jajaran Kementan Perkuat Integritas: Korupsi Adalah Extraordinary Crime!
-
Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Naik Lagi, Siap Borong di Pegadaian?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera