Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah segera melegalkan dan mengakomodasi transportasi umum berbasi aplikasi atau online dalam aturan perundang-undangan. HIPMI juga optimis bahwa transportasi berbasis online meskipun telah dilegalkan dan harus membayar pajak, tetap akan lebih murah dibanding transportasi umum konvensional.
Menurut Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (HIPMI) Anggawira, pemerintah sebaiknya tak hanya meminta para penyedia jasa transportasi umum online untuk mengurus izin badan hukum dan membayar pajak. "Harus dilakukan pembenahan secara menyeluruh. Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang harus direvisi. Karena memang perkembangan teknologi akan selalu lebih cepat dibanding aturan hukum," kata Angga saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2016).
Angga juga menampik bahwa terjadi persaingan yang tidak sehat antara transportasi umum konvensional dengan transportasi umum berbasis online dalam hal tarif. Menurutnya, tuduhan bahwa transportasi umum berbasis online ilegal karena tidak membayar pajak bukan hal yang tepat. "Para penyedia jasa transportasi berbasis online memang tidak bayar pajak karena belum ada aturannya. Kalau sudah ada, saya kira mereka akan mengikuti. Kalau memang belum ada, buat apa membayar karena itu akan membebani biaya operasional," ujar Angga.
Bahkan jika para penyedia jasa transportasi umum berbasis online sudah semuaya berbadan hukum dan membayar pajak, ia meyakini tarifnya kepada konsumen tetap akan lebih murah. Karena dari segi biaya operasional, transportasi umum berbasis online jauh lebih efisien. Mereka hanya menyediakan aplikasi, sementara armada sepeda motor ataupun mobil adalah milik pribadi dari para driver yang menjadi mitra. "Beda dengan transportasi umum konvensional yang harus melakukan pengadaan armada dalam jumlah besar. Butuh pinjaman dari lembaga keuangan sehingga kena beban bunga. Belum lagi biaya perawatan secara berkala," tutup Angga.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, penyelesaian kisruh transportasi berbasis online tidak perlu sampai mengubah Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Pernyataan Jonan tersebut bertentangan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang menelaah celah untuk merevisi UU LLAJ.
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut menegaskan bahwa UU LLAJ sudah sangat jelas mengatur sarana dan prasarana tranportasi. Oleh karena itu, semua ketentuan angkutan umum, termasuk angkutan yang dipakai Uber dan GrabCar harus memenuhi aturan yang tertera di UU LLAJ. Ia membantah bahwa Kementerian Perhubungan menentang adanya aplikasi. Menurutnya, aplikasi tidak masalah selama armada yang dipergunakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana transportasi online lainnya.
Berita Terkait
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Dosen UI Beberkan 3 Kriteria Pemimpin HIPMI, Sebut Anthony Leong Paling Mendekati
-
Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah