Suara.com - Warga di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali selama ini lantang menyuarakan penolakan pembangunan toko modern berjejaring, karena dinilai akan mendorong monopoli perdagangan di daerah itu.
Mereka juga menyesalkan pembangunan toko modern berjejaring di wilayah itu tetap berjalan, meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Fakta tersebut terungkap saat pertemuan Asosiasi Pedagang Lokal (APL) dengan Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa beserta Camat Gerokgak, Putu Ariadi pada (24/3) lalu," kata Wakil Koordinator Asosiasi Pedagang Lokal (APL), Slamet Ragil Saputra, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, sebelumnya telah disepakati pembangunan toko modern itu harus dihentikan jika belum mengantongi izin. Penghentian aktivitas pembangunan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada titik temu antara semua pihak yang berkepentingan.
"Izinnya belum ada cuma rekomendasi dari desa, kalau benar-benar tidak ada izinnya prosedurnya sudah menyalahi aturan. Kalau izinnya belum ada harus dihentikan sementara, perintahnya dari Camat mohon distop dulu, kalau tidak ada titik temu ya ditutup selamanya," ujarnya.
APL sebelumnya menolak pembangunan toko modern berjejaring karena dianggap akan mengancam keberadaan pedagang lokal di desa itu. Keberadaan toko modern berjejaring akan membuat persaingan usaha tidak sehat dengan praktik monopolinya.
Slamet menyesalkan sikap Astawa yang memberikan rekomendasi izin pendirian toko modern tanpa melibatkan pedagang lokal.
"Semestinya harus dilihat dulu situasi dan kondisi di desa seperti apa, didengarkan warganya, ini kan tiba-tiba ada rekomendasi dari desa dan tiba-tiba dibangun," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa berdalih jika setiap warga negara berhak untuk mendirikan tempat usaha di manapun selama memenuhi persyaratan yang sudah ada. Namun, pihaknya memberikan kelonggaran karena menurutnya tidak sedikit pula pedagang lokal yang juga masih belum mengantongi SIUP tetapi tokonya telah beroperasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Borong Mainan Malah Bikin Rugi Pedagang, Begini Ceritanya
-
Menteri UMKM Minta Pedagang Kecil Diberdayakan di Kawasan Mandiri
-
Harap Bijak! Stop Menormalisasi Fenomena Pemerasan di Balik Mental Gratisan
-
Akrindo: Aturan Rokok Baru Ancam Omzet Pedagang
-
Enggak Jaim, Intip Momen Tiara Andini Larisi Pedagang Kecil di JFC 2024
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai