Suara.com - Warga di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali selama ini lantang menyuarakan penolakan pembangunan toko modern berjejaring, karena dinilai akan mendorong monopoli perdagangan di daerah itu.
Mereka juga menyesalkan pembangunan toko modern berjejaring di wilayah itu tetap berjalan, meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Fakta tersebut terungkap saat pertemuan Asosiasi Pedagang Lokal (APL) dengan Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa beserta Camat Gerokgak, Putu Ariadi pada (24/3) lalu," kata Wakil Koordinator Asosiasi Pedagang Lokal (APL), Slamet Ragil Saputra, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, sebelumnya telah disepakati pembangunan toko modern itu harus dihentikan jika belum mengantongi izin. Penghentian aktivitas pembangunan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada titik temu antara semua pihak yang berkepentingan.
"Izinnya belum ada cuma rekomendasi dari desa, kalau benar-benar tidak ada izinnya prosedurnya sudah menyalahi aturan. Kalau izinnya belum ada harus dihentikan sementara, perintahnya dari Camat mohon distop dulu, kalau tidak ada titik temu ya ditutup selamanya," ujarnya.
APL sebelumnya menolak pembangunan toko modern berjejaring karena dianggap akan mengancam keberadaan pedagang lokal di desa itu. Keberadaan toko modern berjejaring akan membuat persaingan usaha tidak sehat dengan praktik monopolinya.
Slamet menyesalkan sikap Astawa yang memberikan rekomendasi izin pendirian toko modern tanpa melibatkan pedagang lokal.
"Semestinya harus dilihat dulu situasi dan kondisi di desa seperti apa, didengarkan warganya, ini kan tiba-tiba ada rekomendasi dari desa dan tiba-tiba dibangun," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa berdalih jika setiap warga negara berhak untuk mendirikan tempat usaha di manapun selama memenuhi persyaratan yang sudah ada. Namun, pihaknya memberikan kelonggaran karena menurutnya tidak sedikit pula pedagang lokal yang juga masih belum mengantongi SIUP tetapi tokonya telah beroperasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Borong Mainan Malah Bikin Rugi Pedagang, Begini Ceritanya
-
Menteri UMKM Minta Pedagang Kecil Diberdayakan di Kawasan Mandiri
-
Harap Bijak! Stop Menormalisasi Fenomena Pemerasan di Balik Mental Gratisan
-
Akrindo: Aturan Rokok Baru Ancam Omzet Pedagang
-
Enggak Jaim, Intip Momen Tiara Andini Larisi Pedagang Kecil di JFC 2024
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan