Suara.com - Warga di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali selama ini lantang menyuarakan penolakan pembangunan toko modern berjejaring, karena dinilai akan mendorong monopoli perdagangan di daerah itu.
Mereka juga menyesalkan pembangunan toko modern berjejaring di wilayah itu tetap berjalan, meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Fakta tersebut terungkap saat pertemuan Asosiasi Pedagang Lokal (APL) dengan Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa beserta Camat Gerokgak, Putu Ariadi pada (24/3) lalu," kata Wakil Koordinator Asosiasi Pedagang Lokal (APL), Slamet Ragil Saputra, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, sebelumnya telah disepakati pembangunan toko modern itu harus dihentikan jika belum mengantongi izin. Penghentian aktivitas pembangunan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada titik temu antara semua pihak yang berkepentingan.
"Izinnya belum ada cuma rekomendasi dari desa, kalau benar-benar tidak ada izinnya prosedurnya sudah menyalahi aturan. Kalau izinnya belum ada harus dihentikan sementara, perintahnya dari Camat mohon distop dulu, kalau tidak ada titik temu ya ditutup selamanya," ujarnya.
APL sebelumnya menolak pembangunan toko modern berjejaring karena dianggap akan mengancam keberadaan pedagang lokal di desa itu. Keberadaan toko modern berjejaring akan membuat persaingan usaha tidak sehat dengan praktik monopolinya.
Slamet menyesalkan sikap Astawa yang memberikan rekomendasi izin pendirian toko modern tanpa melibatkan pedagang lokal.
"Semestinya harus dilihat dulu situasi dan kondisi di desa seperti apa, didengarkan warganya, ini kan tiba-tiba ada rekomendasi dari desa dan tiba-tiba dibangun," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa berdalih jika setiap warga negara berhak untuk mendirikan tempat usaha di manapun selama memenuhi persyaratan yang sudah ada. Namun, pihaknya memberikan kelonggaran karena menurutnya tidak sedikit pula pedagang lokal yang juga masih belum mengantongi SIUP tetapi tokonya telah beroperasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Verrell Bramasta Borong Mainan Malah Bikin Rugi Pedagang, Begini Ceritanya
-
Menteri UMKM Minta Pedagang Kecil Diberdayakan di Kawasan Mandiri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya