Suara.com - Vice President Corporate Communication PT. Pertamina (Persero), Wianda Pusponegoro, telah angkat bicara terkait adanya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berdiri diatas lahan sengketa seluas 6.000 M² di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Harus dipastikan statusnya hingga saat pembangunan status clear. Pengusaha tersebut yang harus bereskan, bila belum clear tidak perlu dioperasikan," kata Wianda saat dikonfirmasi.
"Kami harus beri kesempatan pada semua pihak. Apalagi ada proses hukum yang sedang ditempuh." lanjut Wianda.
Selain itu, pihaknya juga akan lakukan pengecekan terhadap proses penerbitan ijin operasional SPBE tersebut, kenapa bisa mendirikan stasiun diatas lahan sengketa seperti yang diinformasikan. "Bila memang tidak clear kita tinggal review izin operasinya," ungkapnya. Jika memang terbukti, Pertamina akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pengoperasian SPBE milik PT. Garis Cakratama tersebut.
Mendengar pernyataan tersebut, Kuasa Hukum PT. Bumi Indira Wisesa selaku pihak pemohon, Delyon S. Napitupulu membantah bahwa masih ada proses hukum yang ditempuh. “Sebenarnya apa lagi yang mau dimonitor oleh Pertamina, kalaupun ada di kemudian hari proses hukum yang baru itupun hanyalah akal-akalan pihak operator SPBE saja! Kami tegaskan ya, putusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sudah berperkara selama 7 tahun dengan PT. Garis Cakratama mulai dari somasi hingga gugatan di pengadilan daritingkat Pengadilan Negeri lalu Pengadilan Tinggi sampai tingkat Kasasi,” tegas Delyon.
Menurut Delyon, PT. Pertamina sendiri seharusnya sudah mengetahui permasalahan ini sejak tahun 2012 silam. “Kami sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan ke Pertamina 4 tahun yang lalu dan sudah dijawab juga bahwa Pertamina akan memberhentikan sementara operasional SPBE tersebut sampai tidak ada sengketa lagi. Namun kenyataannya Pertamina memilih mengorbankan reputasi dan integritas mereka dengan tetap melindungi dan membantu pihak operator SPBE untuk beroperasi sampai hari ini,” tutur Deylon.
“Sangat disayangkan Pertamina sebagai salah satu BUMN terbesar di republik ini namun tidak mengerti proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa Pertamina bertindak semena-mena dan merugikan kami kalau begini,” tegasnya.
Delyon menuding bahwa Pertamina masih meragukan Mahkamah Agung (MA) dalam hal keputusan hukumnya. “Ini kelewatan, bagaimana Pertamina bisa blunder tetap tidak mau mencabut izin yang seperti ini, Keputusan Kasasi Mahkamah Agung itu sudah tertinggi dan sifatnya mutlak. Detik ini juga seharusnya dicabut ijin pengoperasian SPBE nya,” tambah Delyon.
Delyon juga menambahkan bahwa sengketa ini sudah memakan korban 4 oknum yang terlibat pemalsuan sudah dipidanakan.
“Apabila pihak Pertamina beritikad baik dan selalu mempelajari semua surat yang kami kirimkan, seharusnya Pertamina mengetahui bahwa sudah ada 4 oknum yang sudah menjalani masa hukuman. Hakim Mahkamah Agung juga sudah memutuskan kalau PT Garis Cakratama bersalah dan harus memberhentikan segala macam kegiatan apapun dan meninggalkan lahan SPBE tersebut dalam keadaan kosong. Lantas, regulator mana lagi yang ditunggu oleh Pertamina? Apakah ada institusi penegak hukum yang lebih berkuasa dari Mahkamah Agung?,” tutup Delyon.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran