Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, dalam tiga bulan ke depan perda tersebut akan dihapus," kata dia di Padang, Kamis (31/3/2016).
Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada Seminar Nasional "Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Poros Maritim Dunia" bersama Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi.
Menurut Tjahjo, salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi adalah ketika ada yang hendak membuka usaha harus ada izin prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
"Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan," ujar dia.
Kemudian ia menyampaikan pada bidang energi dari 200 lembar perizinan akan dipangkas menjadi 15 lembar saja.
"Kalau sebelumnya lama proses perizinan satu minggu sekarang cukup hitungan jam," kata dia.
Selain itu ia melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi bertentangan dengan undang-undang. Ia mengatakan dalam membuat peraturan daerah tersebut tentu perlu pembedaan antara daerah biasa dengan otonomi khusus seperti Papua akan beda dengan Sumbar. Intinya adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak perlu, kata dia.
"Kasihan kalau ada yang buat akte kelahiran atau KTP sebenarnya gratis tapi ada peraturan daerah yang menetapkan harus dipungut biaya," lanjut dia.
Tjahjo memastikan penghapusan perda tersebut dilakukan di seluruh daerah dan ditargetkan Mei 2016 selesai. Ia menambahkan saat ini ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang telah dipangkas.
Sebelumnya Dosen Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Negeri Padang Aldri Frinaldi menilai mewujudkan sistem manajemen pemerintahan yang baik , tidak mungkin berhasil tanpa perubahan perilaku dan cara berpikir para pejabat publik dan pegawai pemerintah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
10 Ide Jualan Pinggir Jalan Paling Laris dengan Modal Kecil
-
Kunci "3M" dari Bank Indonesia Agar Gen Z Jadi Miliarder Masa Depan