Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, dalam tiga bulan ke depan perda tersebut akan dihapus," kata dia di Padang, Kamis (31/3/2016).
Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada Seminar Nasional "Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Poros Maritim Dunia" bersama Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi.
Menurut Tjahjo, salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi adalah ketika ada yang hendak membuka usaha harus ada izin prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
"Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan," ujar dia.
Kemudian ia menyampaikan pada bidang energi dari 200 lembar perizinan akan dipangkas menjadi 15 lembar saja.
"Kalau sebelumnya lama proses perizinan satu minggu sekarang cukup hitungan jam," kata dia.
Selain itu ia melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi bertentangan dengan undang-undang. Ia mengatakan dalam membuat peraturan daerah tersebut tentu perlu pembedaan antara daerah biasa dengan otonomi khusus seperti Papua akan beda dengan Sumbar. Intinya adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak perlu, kata dia.
"Kasihan kalau ada yang buat akte kelahiran atau KTP sebenarnya gratis tapi ada peraturan daerah yang menetapkan harus dipungut biaya," lanjut dia.
Tjahjo memastikan penghapusan perda tersebut dilakukan di seluruh daerah dan ditargetkan Mei 2016 selesai. Ia menambahkan saat ini ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang telah dipangkas.
Sebelumnya Dosen Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Negeri Padang Aldri Frinaldi menilai mewujudkan sistem manajemen pemerintahan yang baik , tidak mungkin berhasil tanpa perubahan perilaku dan cara berpikir para pejabat publik dan pegawai pemerintah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik