Suara.com - Every cloud has a silver lining. Mungkin ini pernyataan yang tepat untuk mengungkapkan kegembiraan warga Kalibata City atas penetapan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dilansir oleh koran nasional https://bit.ly/1RROmC2 kemarin. Penetapan status tersangka tersebut menjadi momentum sekaligus membuka harapan baru bagi warga untuk melanjutkan kembali perjuangan yang sempat lesu akibat dihantam oleh berbagai intimidasi, kekerasan, kriminalisasi hukum, serta mentalnya berbagai upaya pengaduan melalui jalur-jalur formal ke berbagai lembaga pemerintahan maupun non serta ke kepolisian.
“Memang kasus yang kita hadapi berbeda, tapi pelaku dibalik ketidakadilan yang menimpa kita sama. Jadi karena perasaan senasib tersebut kami juga bersuka cita dan mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang selama ini berjuang menolak reklamasi teluk Jakarta” kata Wewen Zie salah satu juru bicara Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) dalam siaran pers, Sabtu (2/4/2016).
Ia menambahkan bahwa keadilan itu ada asal diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Dirinya mengaku sempat terpukul waktu tahun lalu sekitar bulan September 2015 dipanggil polda untuk kasus pelanggaran ITE. Tapi upaya kriminalisasi hukum ini tidak mematikan semangat perjuangan saya untuk menuntut keadilan. Sebagaimana kasus teluk Jakarta yang membuka mata kita, saya berharap momentum ini menjadi bahan evaluasi para pihak terkait penyelenggaraan rusun oleh Agung Podomoro. "Negara harus hadir dan turun tangan karena permasalahan yang dihadapi warga rusun akibat kesewenang-wenangan pengelola/pengembang ini nyata-nyata terjadi di Kalibata City,” ujar Wewen.
Negara diharapkan turun tangan dan menindak tegas berbagai indikasi pelanggaran hukum oleh anak usaha Agung Podomoro yang berakibat buruk pada para pemilik/penghuni satuan rumah susun selaku konsumen. Bambang selaku Pembina PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Kalibata City versi warga mengungkapkan “Dari kasus penyuapan oleh AWJ ini, pihak berwenang maupun publik tentunya menjadi lebih paham bagaimana tradisi mereka dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Misalnya praktik-praktik yang bisa kita evaluasi bersama seperti bagaimana mungkin pengembang bisa menjual sebelum Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diurus dan belum ada bangunan fisiknya. Lalu bisa membangun tanpa IMB dan persyaratan lainnya. Kemudian bisa menyerahkan satuan rumah susun (sarusun) sebelum ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF)” kata Bambang, salah seorang warga Apartemen Kalibata City yang lain.
Warga Kalibata City berharap, terungkapnya kasus penyuapan oleh elite Agung Podomoro tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri semua dugaan-dugaan penyuapan oleh Agung Podomoro yang tidak terbatas pada proyek reklamasi Teluk Jakarta, tetapi juga atas proyek yang lain termasuk kemungkinan adanya dugaan penyuapan maupun gratifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran proyek rusun Kalibata City maupun proyek rusun lainnya kepada aparatur yang tengah menjabat.
Umi Hanik, juru bicara KWKC lainnya menjelaskan bahwa UU 20/2011 tentang Rumah Susun menyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan rumah susun pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah (pasal 5 ayat 1) yakni oleh Gubernur pada tingkat provinsi (ayat 2 huruf b)” Umi melanjutkan “Gubernur dalam melakukan peran pembinaannya diberikan kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan (pasal 6 ayat 1). Untuk pengawasan, kewenangan ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan koreksi (pasal 10. Sementara pengendalian ini mencakup tahap pengelolaan rusun yang meliputi pengawasan pembentukan PPPSRS dan pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (pasal 70 ayat 5 huruf a dan b),” jelas Umi.
Umi mengakhiri penjelasannya dengan tiga pertanyaan : “Sudahkah Gubernur DKI menjalankan peran ini? Kemana saja Gubernur selama mendapatkan laporan-laporan pengaduan dari warga rusun Kalibata City dan se-DKI tentang dugaan dan berbagai indikasi pelanggaran UU 20/2011 oleh pengembang/pengelola rusun? Mengapa pengaduan-pengaduan warga rusun didiamkan,?” tutup Umi.
Suara.com telah mencoba meminta konfirmasi terhadap pihak Agung Podomoro. Namun Justini Omas, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk saat dihubungi Jumat (8/4/2016), belum memberikan respon.
Berita Terkait
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan RSPI di Kamar Apartemen Selebgram Lula Lahfah
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas di Apartemen Dharmawangsa! Polisi Langsung Olah TKP
-
Cermin Misterius di Unit 303
-
Aku, Gadis yang Meninggalkan Dunia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!