Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menemukan bukti tiga unit usaha yang seharusnya masuk kriteria Bentuk Usaha Tetap, namun tidak mendaftarkannya. Unit tersebut berbentuk perseroan terbatas, representative office atau orang pribadi. Yakni Google, Facebook, dan Twitter.
Atas dasar hal itu, kantor pelayanan pajak badan dan orang asing Kanwil DJP Jakarta khusus akan memeriksa unit usaha asing yang dinilai telah melanggar ketentuan perpajakan di Indonesia.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan penelitian terkait tiga unit usaha asing itu. Mereka sebagai BUT, Navara mereka beute kita akan periksa atas kewajiban perpajakan apakah dia sudah membayar dengan benar atau belum," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).
Ken menambahkan KPP Bandora telah menetapkan badan yang kedudukannya tidak bebas, dimana menjalankan usaha sebagai agen pemasaran jasa kesehatan atau perawatan dari rumah sakit di luar negeri, namun tidak melaporkan usahanya sebagai BUT.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negeri sumber dalam hal ini penghasilan yang diperoleh Indonesia atau force of attraction rule.
"Mereka kan perusahaan ada di Indonesia kalau dia BUT berarti dia harus bayar pajak Indonesia selama ini mereka cuma hanya bayar pajak penghasilannya aja jadi kita akan telusuri ini apakah dia sudah sesuai atau belum," katanya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penelusuran pajak harus dilakukan, mengingat pada tahun 2016, merupakan tahun penegakan hukum. Artinya pemerintah akan terus menelusuri potensi penerimaan pajak yang sebenarnya.
"Jadi kami nggak akan segan-segan untuk melakukan Law enforcement pajak," katanya.
Bambang mengatakan Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat banyak merupakan target pasar yang menjanjikan bagi wajib pajak luar negeri untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan.
"Sehingga kami harus waspada mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha tersebut," kata Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo
-
Genjot Kredit, BFIN Incar Penyaluran Pembiayaan Sektor Mesin Cetak
-
IHSG Sesi I Terbang Berkat Komoditas! Sektor Teknologi dan Keuangan Terkapar
-
ASN Wajib Update Data SIASN ASN Digital untuk Jabatan, Dapodik, Gaji dan Tunjangan
-
IHSG Terus Menguat di Sesi Pertama, Perdamaian Israel-Hamas Jadi Katalis?
-
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
-
BRI Insurance Cetak Laba Rp467 Miliar, Sanggup Jaga Margin di Tengah Badai Regulasi Baru
-
Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
-
Menkeu Purbaya Sowan ke Pasar Modal, IHSG 'To The Moon'?
-
Bank Indonesia : Penjualan Eceran Diramal Meningkat, Ini Faktor Pendorongnya