Suara.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengakui bahwa kebijakan penaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan menggerus potensi penerimaan pajak negara dari wajib pajak (WP) pribadi. Namun secara jangka panjang, upaya ini justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemasukan negara.
"Kalkulasi kami memang kebijakan penaikan PTKP akan mengurangi potensi penerimaan pajak kami tahun ini sebesar Rp18 triliun," kata Mekar saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tak khawatir dengan langkah ini. Sebab memang diharapkan daya beli masyarakat meningkat yang ujungnya belanja masyarakat akan produk barang dan jasa akan meningkat. Pada akhirnya, kondisi ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau produk barangn dan jasanya banyak terserap pasar, pendapatan badan usaha akan semakin bagus dan justru berujung peningkatan pajak badan," tutup Mekar.
Kebijakan penaikan batas PTKP bukan kali pertama dilakukan saat ini. Pertengahan tahun lalu, pemerintah sudah menaikkan batas PTKP dari semula Rp24,3 juta pertahun atau Rp2,02 juta perbulan menjadi Rp36 juta pertahun atau Rp3 juta perbulan. Namun kebijakan tersebut dinilai belum menyokong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2015.
Semenjak tahun 1984 hingga 2016, pemerintah sudah 9 kali menikkan batas PTKP . Terakhir, mulai Juni 2016 nanti, pemerintah akan kembali menaikkan batas PTKP dari semula Rp36 juta pertahun atau Rp3 juta perbulan menjadi Rp54 juta pertahun atau Rp4,5 juta perbulan.
Konsumsi rumah tangga memang memegang peran besar dalam pertumbuhan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejak tahun 2012, peran konsumsi rumah tangga dalam pertumbuhan ekonomi cukup besar. Sejak 2012 hingga 2014, pertumbuhan konsumsi rumah tangga selalu diatas 5 persen. Namun tahun lalu, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,96 persen.
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun
-
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
-
Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI