Suara.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengakui bahwa kebijakan penaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan menggerus potensi penerimaan pajak negara dari wajib pajak (WP) pribadi. Namun secara jangka panjang, upaya ini justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemasukan negara.
"Kalkulasi kami memang kebijakan penaikan PTKP akan mengurangi potensi penerimaan pajak kami tahun ini sebesar Rp18 triliun," kata Mekar saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tak khawatir dengan langkah ini. Sebab memang diharapkan daya beli masyarakat meningkat yang ujungnya belanja masyarakat akan produk barang dan jasa akan meningkat. Pada akhirnya, kondisi ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau produk barangn dan jasanya banyak terserap pasar, pendapatan badan usaha akan semakin bagus dan justru berujung peningkatan pajak badan," tutup Mekar.
Kebijakan penaikan batas PTKP bukan kali pertama dilakukan saat ini. Pertengahan tahun lalu, pemerintah sudah menaikkan batas PTKP dari semula Rp24,3 juta pertahun atau Rp2,02 juta perbulan menjadi Rp36 juta pertahun atau Rp3 juta perbulan. Namun kebijakan tersebut dinilai belum menyokong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2015.
Semenjak tahun 1984 hingga 2016, pemerintah sudah 9 kali menikkan batas PTKP . Terakhir, mulai Juni 2016 nanti, pemerintah akan kembali menaikkan batas PTKP dari semula Rp36 juta pertahun atau Rp3 juta perbulan menjadi Rp54 juta pertahun atau Rp4,5 juta perbulan.
Konsumsi rumah tangga memang memegang peran besar dalam pertumbuhan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejak tahun 2012, peran konsumsi rumah tangga dalam pertumbuhan ekonomi cukup besar. Sejak 2012 hingga 2014, pertumbuhan konsumsi rumah tangga selalu diatas 5 persen. Namun tahun lalu, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,96 persen.
Berita Terkait
-
Profil Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak yang Pecat Puluhan Pegawai Nakal
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Pramono Suka Kasih Diskon, Pemprov DKI Klaim Target Pajak Tak Diturunkan
-
Target Pajak 2026 Naik Gila-gilaan, Ada Pajak Baru Lagi?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Senin Sore Ini
-
Rupiah Melemah, Ini Biang Keroknya Kata Ahli!
-
Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!
-
PGAS Perluas Pasok Jargas ke Rusun Wisma Atlet
-
Menkeu Purbaya 'Diserang' DPD soal UU HKPD hingga Nasib Dana Daerah di Tangan Danantara
-
BP-AKR Pasok BBM dari Pertamina, Begini Kondisi Shell
-
Pandu Sjahrir: Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Ganggu Dominasi Batu Bara
-
Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Kasih Bocoran Diskon Tarif Tol Libur Nataru 2026
-
Bahlil Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?