Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah tak terlalu terburu-buru mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Menurutnya, ada sejumlah syarat prakondisi yang harus terpenuhi jika tidak ingin kebijakan tax amnesty ternyata menjadi sia-sia.
"Pertama keterbukaan data nasabah perbankan supaya bisa diakses oleh petugas Dirjen Pajak. Jika ini tak tercapai, percuma meski ada pengampunan pajak. Belum tentu dana besar yang ada di luar negeri mau masuk ke Indonesia," kata Eva saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Kedua adalah penguatan kapasitas dan proteksi terhadap petugas pajak. Perlu ada jaminan hukum petugas pajak tidak dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya mengorek keterangan berkaitan informasi keuangan wajib pajak (WP). "Saat ini SDM pajak kita sudah lebih bagus. Banyak orang muda yang cukup memahami teknologi informasi untuk mereformasi sistem administrasi perpajakaan kita," jelas Eva.
Kalau syarat-syarat tersebut belum bisa dipenuhi, Eva meyakini penerapan kebijakan pengampunan pajak akan sia-sia. Penerimaan pajak tidak akan terdongkrak dengan signifikan. "Makanya jangan dulu kita buru-buru mengesahkan RUU Pengampunan Pajak," tutup Eva.
Sampai saat ini DPR belum memutuskan kapankah akan mulai membahas RUU Pengampunan Pajak. Dalam rapat konsultasi Badan Musyawara (Bamus) DPR, di Jakarta, Rabu (6/4/2016), disepakati untuk meminta Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Barulah setelah itu ditentukan pembahasan akan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) ataukah melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI.
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024
-
Penerimaan Pajak Lesu, Tapi Bosnya Bilang Sinyal Manis bagi Ekonomi Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5