Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah tak terlalu terburu-buru mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Menurutnya, ada sejumlah syarat prakondisi yang harus terpenuhi jika tidak ingin kebijakan tax amnesty ternyata menjadi sia-sia.
"Pertama keterbukaan data nasabah perbankan supaya bisa diakses oleh petugas Dirjen Pajak. Jika ini tak tercapai, percuma meski ada pengampunan pajak. Belum tentu dana besar yang ada di luar negeri mau masuk ke Indonesia," kata Eva saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Kedua adalah penguatan kapasitas dan proteksi terhadap petugas pajak. Perlu ada jaminan hukum petugas pajak tidak dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya mengorek keterangan berkaitan informasi keuangan wajib pajak (WP). "Saat ini SDM pajak kita sudah lebih bagus. Banyak orang muda yang cukup memahami teknologi informasi untuk mereformasi sistem administrasi perpajakaan kita," jelas Eva.
Kalau syarat-syarat tersebut belum bisa dipenuhi, Eva meyakini penerapan kebijakan pengampunan pajak akan sia-sia. Penerimaan pajak tidak akan terdongkrak dengan signifikan. "Makanya jangan dulu kita buru-buru mengesahkan RUU Pengampunan Pajak," tutup Eva.
Sampai saat ini DPR belum memutuskan kapankah akan mulai membahas RUU Pengampunan Pajak. Dalam rapat konsultasi Badan Musyawara (Bamus) DPR, di Jakarta, Rabu (6/4/2016), disepakati untuk meminta Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Barulah setelah itu ditentukan pembahasan akan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) ataukah melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI.
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Purbaya Pamer Setoran Pajak Sektor Industri Tumbuh Tinggi, Perdagangan Naik 52,4%
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026
-
Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya
-
Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun