Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa di lepas pantai DKI Jakarta menjadi kesempatan membenahi persoalan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
"(Gunakan) NCICD, saran saya sehingga kita bisa me-'review' secara makro perlakuan terhadap Teluk Jakarta," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Dengan NCICD koordinator ada di tangan Menko Perekonomian, KLHK akan minta perlakuan terhadap Teluk Jakarta, termasuk proyek 17 pulau buatan, dapat didiskusikan lagi.
Awang mengatakan bahwa kewenangan KLHK hanya untuk porsi lingkungan, sedangkan soal lokasi ada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Posisi kami, ya, me-'review' (perlakuan terhadap Teluk Jakarta) untuk kembali pada 'track' yang seharusnya kami lakukan untuk Teluk Jakarta secara keseluruhan," katanya.
Dengan kondisi saat tersebut, menurut dia, KLHK tidak bisa mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan hanya bisa melakukan pengawasan dan memberikan pendapat yang disampaikan melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
"Karena yang mengeluarkan izin adalah gubernur, ya, hanya gubernur yang bisa mencabut. Kami punya kewenangan untuk pantau lingkungan, tetapi jalurnya harus disampaikan terlebih dahulu melalui BLHD, tinggal BLHD melaksanakan atau tidak," katanya.
Dengan Pasal 73 Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, kata dia, intervensi pemerintah pusat dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
KLHK, menurut dia, akan me-"review" rencana pengelolaan lingkungan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), termasuk amdalnya.
Seharusnya dokumen RKL-RPL yang diajukan oleh para pengembang, kata San, telah melalui studi aspek sosial ekonomi di wilayah tersebut. Khusus Teluk Jakarta, tentu perlu disertakan pendapat dari masyarakat nelayan yang melaut di area tersebut.
"Kita cek metode amdal yang dipakai. Kalau sudah sesuai dengan standarnya, ya, kita benarkan. Akan tetapi, kalau nelayan misalnya tidak diambil sebagai responden, ya, itu keliru karena di poin ketiga amdal harus melalui studi aspek sosial ekonomi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya