Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp3 juta perbulan menjadi Rp4,5 juta per bulan. Bambang menjelaskan, faktor utama kenaikan batas PTKP tersebut adalah penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota akhir tahun lalu. Banyak pemerintah daerah yang sudah mematok UMP di atas batas PTKP.
"Banyak daerah yang UMP-nya sudah di atas PTKP. UMP yang diatas PTKP itu di DKI Jakarta dengan besaran Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan UMK tertinggi adalah Karawang, dengan besaran Rp 3,3 juta. Makanya ini UMP harus kita sesuaikan, jadi batas minimum dengan batas PTKP harus sesuai agar bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Bambang saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Senin (11/4/2016).
Kendati demikian, pihaknya mengakui kenaikan PTKP ini dapat memberikan imbas yang cukup besar kepada penerimaan negara dan makro ekonomi Indonesia.
Ia menjelaskan, dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya kenaikan PTKP ini salah satunya adalah penerimaan pajak akan melayang sebesar Rp 18,92 triliun akibat kebijakan penyesuaian gaji bebas pajak tersebut.
Memang penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan hilang Rp 25,41 triliun, dan penerimaan dari Bea Keluar melayang Rp 47,81 miliar. Tapi penerimaan pajak dan bea lain akan naik karena konsumsi meningkat," ungkapnya.
Dari penyesuaian PTKP tersebut, lanjut Bambang, justru akan membuat penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru akan mengalami kenaikan sebesar Rp 3,71 miliar, PPh Badan Rp 2,60 miliar, serta penerimaan dari bea masuk yang dapat diraup Rp 221,17 miliar.
“Jadi walau kita akan keilangan penerimaan, tapi akan ditutup dengan upaya ekstensifikasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak pernah bayar pajak, mengintensifkan 2 ribu Penanaman Modal Asing yang tidak pernah bayar pajak selama 10 tahun, pemeriksaan Wajib Pajak terhadap pembayaran pajaknya, dan upaya lainnya," katanya.
Selain itu, lanjut Bambang, untuk dampak ekonomi makro, menurutnya akan mendongkrak konsumsi rumah tangga sebesar 0,13 persen. Sehingga Pembentukan Modal Tetap Bruto atau investasi akan mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen.
“Jadi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mengalami kenaikan 0,16 persen meski diperkirakan akan ada sumbangan inflasi 0,06 persen sampai akhir tahun nanti. Jadi kenaikan PTKP ini harus dilihat keseluruhan untuk membantu saudara kita untuk mencapai hidup layak,” ungkap Bambang.
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?