Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membentuk sebuah unit khusus yang nantinya akan membawahi dan mengawasi keberadaan Financial Techonologi atau yang lebih sering disebut Fintech. Pasalnya, sampai saat ini keberadaan Fintech sudah menjamur di Indonesia namun masih ada beberapa yang belum terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
“Rencananya kita akan bentuk unit khusus di OJK yang akan membawahi masalah Fintech dan inovasi. Sudah mulai pengesahannya. Ini untuk merespons agar OJK tidak ketinggalan,” kata Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di Hotel JW Mariot, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ia menjelaskan, pembentukkan unit khusus ini sangat diperlukan agar keberadaan Fintech ini tidak dianggap sebagai sebuah ancaman di industri keuangan lantaran belum ada payung hukum yang jelas. Sehingga dengan keberadaan Fintech ini dapat membantu pemerintah dalam menggerakkan perkonomian di Indonesia dan meningkatkan inklusi keuangan yang saat ini masih rendah.
“Jadi agar Fintech ini nggak dianggap sebagai ancaman. Nanti kalau sudah ada unit yang membawahi Fintech, akan kita sinergikan dan kolaborasikan dengan partnership bersama industri keuangan agar membawa ke arah yg lebih baik. Jadi nggak asal dorong, dan tidak salah atur ke depannya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, OJK saat ini tengah menyusun beberapa regulasi untuk mengatur keberadaan Fintech ini. Ia menjelaskan, aturan yang akan diterapkan kepada Fintech akan berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dari OJK kepada mayarakat yang nantiya akan menggunakan Fintech ini.
“Pembentukannya akan dibedakan. Fokus kami kepada bank yang akan berpartenesip dengan fintech harus memenuhi standar-standar yang nanti akan kita tetapkan. Kita ingin mereka itu masuk menjadi mainstream pembiayaan. Jangan dianggap shadows yang diluar pengawasan. Jadi kalau mainstream kan mereka dalam pengawasan,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi
-
Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara
-
Sistem Kelistrikan PLN Sumatera Utara Andal, Siap Layani Periode Idul Fitri 2026
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik
-
Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran