Suara.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo menyatakan larangan pemakaian alat tangkap cantrang bagi kapal ikan memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat.
"Akibat pelarangan cantrang, 'multiplier effect' (efek berganda) yang dihasilkan juga besar, seperti pemindang ikan, pembuat ikan asin, pabrik, toko, tukang ojek, terkena imbasnya," kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut dia, banyak nelayan yang menggunakan cantrang umumnya di pantai utara Jawa, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu.
Untuk itu, ujar dia, harus ada kajian ilmiah dan jangan sampai melupakan kearifan lokal karena cantrang telah dipakai sejak puluhan tahun lalu.
"Jadi kalau mau mengubah tidak mudah, dan jangan lupa nelayan setempat itu yang paling tahu, alat tangkap apa yang harus digunakan di daerahnya," katanya.
Ketika ditanyakan apakah Gappindo pernah membuat kajian ilmiah, ia mengemukakan bahwa hal itu tugasnya KKP karena kalau asosiasi yang melakukan bisa dianggap tidak adil atau seimbang.
Di tempat terpisah, Kapal Perang KRI Multatuli yang sedang berpatroli di perairan Nusa Tenggara Timur menangkap salah satu kapal pembawa cantrang di sekitaran perairan Kolbano, Timur Tengah Selatan.
"Iya benar, ada salah satu kapal nelayan dari luar NTT ditangkap dan sudah dibawa ke dermaga Lantamal VII Kupang," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal VII Kupang Kapten Marinir Johan Hariyanto di Kupang, Selasa (19/4).
Namun Johan sendiri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penangkapan kapal tersebut, karena masih dalam proses penyerahan kapal ikan cantrang itu ke pihak Lantamal VII Kupang.
Sementara nelayan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berharap penggunaan cantrang tetap dilarang, karena alat tangkap ini selain merusak lingkungan, juga merugikan nelayan tradisional yang memakai alat tangkap sederhana.
"Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap sederhana, seperti yang umumnya di Morotai ini tidak akan mendapat hasil tangkapan memadai kalau di wilayah ini ada nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," kata salah seorang nelayan di Morotai Mochtar di Ternate, Sabtu (16/4).
Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan tidak mencabut larangan penggunaan cantrang walaupun ada nelayan di sejumlah wilayah di Indonesia yang menuntut pencabutan alat tangkap cantrang dengan alasan telah menghidangkan sumber penghasilan mereka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Budiakto menyatakan solusi untuk pelarangan alat tangkap mengunakan trawl dan cantrang bagi nelayan diserahkan ke balai.
"Solusinya ada pada balai-balai perikanan tangkap untuk bisa memberikan percontohan kepada masyarakat dengan alat tangkap seperti pancing dan alat lainnya yang ramah lingkungan," katanya kepada wartawan di Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/4).
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 terkait pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang sudah jelas diatur di dalamnya termasuk sanksi dijatuhkan bagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu