Suara.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo menyatakan larangan pemakaian alat tangkap cantrang bagi kapal ikan memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat.
"Akibat pelarangan cantrang, 'multiplier effect' (efek berganda) yang dihasilkan juga besar, seperti pemindang ikan, pembuat ikan asin, pabrik, toko, tukang ojek, terkena imbasnya," kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut dia, banyak nelayan yang menggunakan cantrang umumnya di pantai utara Jawa, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu.
Untuk itu, ujar dia, harus ada kajian ilmiah dan jangan sampai melupakan kearifan lokal karena cantrang telah dipakai sejak puluhan tahun lalu.
"Jadi kalau mau mengubah tidak mudah, dan jangan lupa nelayan setempat itu yang paling tahu, alat tangkap apa yang harus digunakan di daerahnya," katanya.
Ketika ditanyakan apakah Gappindo pernah membuat kajian ilmiah, ia mengemukakan bahwa hal itu tugasnya KKP karena kalau asosiasi yang melakukan bisa dianggap tidak adil atau seimbang.
Di tempat terpisah, Kapal Perang KRI Multatuli yang sedang berpatroli di perairan Nusa Tenggara Timur menangkap salah satu kapal pembawa cantrang di sekitaran perairan Kolbano, Timur Tengah Selatan.
"Iya benar, ada salah satu kapal nelayan dari luar NTT ditangkap dan sudah dibawa ke dermaga Lantamal VII Kupang," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal VII Kupang Kapten Marinir Johan Hariyanto di Kupang, Selasa (19/4).
Namun Johan sendiri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penangkapan kapal tersebut, karena masih dalam proses penyerahan kapal ikan cantrang itu ke pihak Lantamal VII Kupang.
Sementara nelayan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berharap penggunaan cantrang tetap dilarang, karena alat tangkap ini selain merusak lingkungan, juga merugikan nelayan tradisional yang memakai alat tangkap sederhana.
"Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap sederhana, seperti yang umumnya di Morotai ini tidak akan mendapat hasil tangkapan memadai kalau di wilayah ini ada nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," kata salah seorang nelayan di Morotai Mochtar di Ternate, Sabtu (16/4).
Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan tidak mencabut larangan penggunaan cantrang walaupun ada nelayan di sejumlah wilayah di Indonesia yang menuntut pencabutan alat tangkap cantrang dengan alasan telah menghidangkan sumber penghasilan mereka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Budiakto menyatakan solusi untuk pelarangan alat tangkap mengunakan trawl dan cantrang bagi nelayan diserahkan ke balai.
"Solusinya ada pada balai-balai perikanan tangkap untuk bisa memberikan percontohan kepada masyarakat dengan alat tangkap seperti pancing dan alat lainnya yang ramah lingkungan," katanya kepada wartawan di Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/4).
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 terkait pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang sudah jelas diatur di dalamnya termasuk sanksi dijatuhkan bagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?