Suara.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo menyatakan larangan pemakaian alat tangkap cantrang bagi kapal ikan memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat.
"Akibat pelarangan cantrang, 'multiplier effect' (efek berganda) yang dihasilkan juga besar, seperti pemindang ikan, pembuat ikan asin, pabrik, toko, tukang ojek, terkena imbasnya," kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut dia, banyak nelayan yang menggunakan cantrang umumnya di pantai utara Jawa, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu.
Untuk itu, ujar dia, harus ada kajian ilmiah dan jangan sampai melupakan kearifan lokal karena cantrang telah dipakai sejak puluhan tahun lalu.
"Jadi kalau mau mengubah tidak mudah, dan jangan lupa nelayan setempat itu yang paling tahu, alat tangkap apa yang harus digunakan di daerahnya," katanya.
Ketika ditanyakan apakah Gappindo pernah membuat kajian ilmiah, ia mengemukakan bahwa hal itu tugasnya KKP karena kalau asosiasi yang melakukan bisa dianggap tidak adil atau seimbang.
Di tempat terpisah, Kapal Perang KRI Multatuli yang sedang berpatroli di perairan Nusa Tenggara Timur menangkap salah satu kapal pembawa cantrang di sekitaran perairan Kolbano, Timur Tengah Selatan.
"Iya benar, ada salah satu kapal nelayan dari luar NTT ditangkap dan sudah dibawa ke dermaga Lantamal VII Kupang," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal VII Kupang Kapten Marinir Johan Hariyanto di Kupang, Selasa (19/4).
Namun Johan sendiri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penangkapan kapal tersebut, karena masih dalam proses penyerahan kapal ikan cantrang itu ke pihak Lantamal VII Kupang.
Sementara nelayan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berharap penggunaan cantrang tetap dilarang, karena alat tangkap ini selain merusak lingkungan, juga merugikan nelayan tradisional yang memakai alat tangkap sederhana.
"Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap sederhana, seperti yang umumnya di Morotai ini tidak akan mendapat hasil tangkapan memadai kalau di wilayah ini ada nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," kata salah seorang nelayan di Morotai Mochtar di Ternate, Sabtu (16/4).
Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan tidak mencabut larangan penggunaan cantrang walaupun ada nelayan di sejumlah wilayah di Indonesia yang menuntut pencabutan alat tangkap cantrang dengan alasan telah menghidangkan sumber penghasilan mereka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Budiakto menyatakan solusi untuk pelarangan alat tangkap mengunakan trawl dan cantrang bagi nelayan diserahkan ke balai.
"Solusinya ada pada balai-balai perikanan tangkap untuk bisa memberikan percontohan kepada masyarakat dengan alat tangkap seperti pancing dan alat lainnya yang ramah lingkungan," katanya kepada wartawan di Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/4).
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 terkait pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang sudah jelas diatur di dalamnya termasuk sanksi dijatuhkan bagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Di Antara Keriput dan Gelombang: Nelayan Tua yang Tak Berhenti Membaca Laut
-
Belajar dari Laut dan Masyarakat Pesisir: Bertahan, Beradaptasi, dan Menjaga Batas
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI