Ketua Umum Badan Pengurus Daerah, HIPMI Jaya, Rama Datau mengatakan sangat mendukung pemberlakuan tax amnesty. Hanya saja ia menekankan kalau aturan itu dibuat jangan hanya menspesialkan pemulangan dana (repatriasi-red) yang dari luar negeri semata lantaran besarnya potensi dana masuk. Melainkan juga terfokus potensi dana dalam negeri juga yang ada di depan mata.
“Jangan sampai terlalu terfokus dan terlalu memenjakan dana dari luar negeri semata lantas mengesampingkan dana dari dalam negeri. Bisa-bisa dana dalam negeri nilainya sebenarnya bisa dioptimalkan, tapi malah tak optimal atau minim perolehannya. Kan lumayan besar juga potensinya buat tambahan pemasukan pajak,” kata Komisaris Utama Gobel Logistic itu dalam keterangan resmi, Sabtu (23/4/2016).
Suara.com - Lebih lanjut, ia mengingatkan agar esensi tax amnesty juga memenuhi aspek keadilan dengan memberikan fasilitas yang sesuai. Alasannya, hingga kini pengusaha lokal, seperti UKM juga banyak yang patuh dan tepat waktu bayar pajak serta jelas-jelas selama ini berkontribusi nyata dalam perekonomian nasional.
Sehingga penerapan aturan yang dibuat itu, kata Rama, harus dipastikan berkeadilan dan inklusif, terutama bagi UKM tersebut. Hal ini diungkapkannya sebagai langkah meneruskan dan mendukung pernyataan Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia soal tax amnesty yang menekankan pentingnya aspek keadilan dan inklusifitasnya.
“Bagaimana mau optimal, jika masih ada celah temuan ketidakadilan, maka orang-orang tak jadi minat ikut tax amnesty. Ibarat bikin menu itu ya harus menggoda dan menggugah selera kita agar orang tertarik untuk beli atau nyobain,” terangnya.
Hal senada, Wakil Bendahara Umum BPD HIPMI Jaya Eric Indra menilai sah-sah saja tax amnesty diterapkan asalkan dana masuk lewat tax amnesty ini jelas pemanfaatannya. Namun, perlu diperhatikan juga bagimana membuat formula yang menarik agar masuk sistem keuangan dan selanjutnya jadi patuh pajak.
Berita Terkait
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Menkeu Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Aman dari Pemeriksaan Ulang, Ini Aturannya
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan