Suara.com - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinan Hutahaean menganggapp RUU Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan Tax Amnesty yang sedang dibahas di DPR adalah kejahatan diatas kejahatan. Pemerintah hendak membuat legal yang tidak legal.
"Pemerintah hendak menganulir kejahatan menjadi kebaikan dengan merubah status penjahat menjadi pahlawan," kata Ferdinan dalam keterangan resmi, Jumat (22/4/2016).
Ia menegaskan bahwa RUU Pengampunan Pajak harus ditolak dan tidak boleh dilanjutkan. Janganlah karena pemerintah butuh uang besar untuk mengukir monumen sejarah nama pribadi presiden atau kabinet ini maka segala cara ditempuh. "Sungguh niat pemerintah untuk menarik dana orang Indonesia yang ada diluar negeri dengan cara memberikan pengampunan pajak adalah bentuk kejahatan yang dilegalkan. Pemerintah ini aneh, demi mengejar uang, rela mengorbankan kebenaran dan penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi ini jangan menghalalkan yang haram demi kepentingan kekuasaan," ujar Ferdinand.
Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut. Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak.
Pertama, memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar. Kedua, memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan diluar. Ketiga, melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? Legal atau tidak? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Keempat, menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untul membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Kelima adalah menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.
"Lima langkah itu yang harusnya segera dilakukan pemerintah, bukan malah mengampuni pengemplang pajak. Dana itu patut diduga bersumber dari dana negara atas hasil proyek atau yang lain lain. Sangat patut diduga dana itu bersumber dari kejahatan keuangan makanya disembunyikan. Saya pikir dana itu disembunyikan bukan sekedar untuk menghindari pajak, tapi memang sangat patut diduga karena bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Untuk itu kami minta agar pemerintah menghentikan RUU Pengampunan Pajak karena itu bentuk kejahatan diatas kejahatan," tutup Ferdinand.
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh