Suara.com - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinan Hutahaean menganggapp RUU Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan Tax Amnesty yang sedang dibahas di DPR adalah kejahatan diatas kejahatan. Pemerintah hendak membuat legal yang tidak legal.
"Pemerintah hendak menganulir kejahatan menjadi kebaikan dengan merubah status penjahat menjadi pahlawan," kata Ferdinan dalam keterangan resmi, Jumat (22/4/2016).
Ia menegaskan bahwa RUU Pengampunan Pajak harus ditolak dan tidak boleh dilanjutkan. Janganlah karena pemerintah butuh uang besar untuk mengukir monumen sejarah nama pribadi presiden atau kabinet ini maka segala cara ditempuh. "Sungguh niat pemerintah untuk menarik dana orang Indonesia yang ada diluar negeri dengan cara memberikan pengampunan pajak adalah bentuk kejahatan yang dilegalkan. Pemerintah ini aneh, demi mengejar uang, rela mengorbankan kebenaran dan penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi ini jangan menghalalkan yang haram demi kepentingan kekuasaan," ujar Ferdinand.
Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut. Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak.
Pertama, memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar. Kedua, memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan diluar. Ketiga, melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? Legal atau tidak? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Keempat, menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untul membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Kelima adalah menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.
"Lima langkah itu yang harusnya segera dilakukan pemerintah, bukan malah mengampuni pengemplang pajak. Dana itu patut diduga bersumber dari dana negara atas hasil proyek atau yang lain lain. Sangat patut diduga dana itu bersumber dari kejahatan keuangan makanya disembunyikan. Saya pikir dana itu disembunyikan bukan sekedar untuk menghindari pajak, tapi memang sangat patut diduga karena bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Untuk itu kami minta agar pemerintah menghentikan RUU Pengampunan Pajak karena itu bentuk kejahatan diatas kejahatan," tutup Ferdinand.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...
-
Menkeu Purbaya Menolak, Hotman Paris Justru Desak RUU Tax Amnesty Disahkan: Negara Perlu Uang!
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
-
Bank Mega Syariah Catat Dana Kelolaan Wealth Management Tembus Rp 125 Miliar
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Naik Tips, OCBC Nisp Catat Laba Rp3,82 Triliun