Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan bahwa Indonesia sebagai ekonomi yang besar tidak luput dari monopoli alami atau penguasaan oleh satu atau dua pelaku usaha. Monopoli alami memang bukan bidang yang menjadi perhatian bagi KPPU, karena bagi KPPU persoalan mendasar adalah agar para pemain di dunia usaha tidak melakukan tindakan atau perbuatan sendiri atau bersama-sama yang mengambil langkah sepihak dan merugikan konsumen.
Penjelasan tersebut disampaikan Darmin ketika membuka kegiatan Forum Kebijakan Strategis tentang Strategi bagi Efektifitas Reformasi Kebijakan Persaingan yang dilaksanakan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan KPPU pada Senin (25/4/2016), dengan menampilkan Dr. Andreas Mundt, Ketua International Competition Network (ICN) dan President of German Federal Cartel Office.
Atas sektor (monopoli) tersebut, pengaturan oleh Pemerintah sangat dibutuhkan, misalnya melalui penetapan harga eceran yang pada tahun 1990an sering dilakukan Pemerintah. Pengaturan harus dilakukan dengan tepat sehingga pelaku usaha tetap bisa masuk dengan mudah. "KPPU di lain sisi harus menegakkan hukum persaingan usaha secara seimbang, dengan tidak memihak kepada atau menimbulkan guncangan pada salah satu sisi (industri atau konsumen). KPPU harus memiliki wisdom dan meneggakan hukum secara tegas. Untuk itu, pemerintah dan publik perlu memberikan dukungan yang besar kepada lembaga tersebut," kata Darmin dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2016).
Andreas dalam paparannya menyampaikan tentang bagaimana ekonomi dan persaingan usaha di Jerman, serta pengaruhnya terhadap kesuksesan perekonomian di negara tersebut. Dijelaskan bahwa untuk suatu kesuksesan ekonomi suatu negara, dibutuhkan suatu hukum persaingan yang adil dan dilaksanakan secara tepat. Di lain sisi juga dibutuhkan dukungan dari pemerintah (dalam meningkatkan kepercayaan investor dan kualitas infrastruktur) dan peraturan hukum yang terpercaya.
Sebelum 1958, tahun dimana undang-undang persaingan usaha Jerman dibentuk, negara tersebut sering dikenal dengan istilah ‘the land of cartel’. Bahkan tidak jarang kebijakan pemerintah justru disusun untuk mendukung kartel tersebut. Untuk itulah, undang-undang persaingan usaha dilahirkan pada masa tersebut. Dalam perjalanannya, Andreas menjelaskan bahwa paling tidak, terdapat 8 (delapan) elemen yang diperlukan untuk memiliki hukum persaingan yang berfungsi baik dan membantu pertumbuhan ekonomi negara. Elemen tersebut meliputi (i) keberadaan lembaga persaingan dengan instrumen hukum yang lengkap; (ii) pengawasan merger yang kuat; (iii) hukum persaingan usaha yang jelas; (iv) kualitas dan jumlah sumber daya yang cukup; (v) level independensi lembaga persaingan yang tepat; (vi) keterbukaan lembaga persaingan kepada pelaku bisnis; (vii) advokasi kebijakan persaingan kepada pemerintah; dan (viii) kerja sama internasional yang sesuai. Lebih lanjut, Andreas menggaris bawahi bahwa untuk suatu reformasi kebijakan yang tepat, cara mudahnya adalah dengan menjadikan persaingan sebagai isu pertama yang dipertimbangkan dalam setiap pembuatan kebijakan di ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU, Dr. Muhammad Syarkawi Rauf turut menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia mengadopsi program leniency and merubah pendekatan analisa merger dari mandatory post kepada mandatory pre merger notification. Kedua hal tersebut telah diusulkan melalui usulan revisi undang-undang persaingan usaha yang tengah digodok DPR sejak tahun lalu.
Berita Terkait
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar
-
Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya
-
Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg
-
Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong
-
Harga BBM RI Naik, Emas Antam Langsung Meroket