Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan bahwa Indonesia sebagai ekonomi yang besar tidak luput dari monopoli alami atau penguasaan oleh satu atau dua pelaku usaha. Monopoli alami memang bukan bidang yang menjadi perhatian bagi KPPU, karena bagi KPPU persoalan mendasar adalah agar para pemain di dunia usaha tidak melakukan tindakan atau perbuatan sendiri atau bersama-sama yang mengambil langkah sepihak dan merugikan konsumen.
Penjelasan tersebut disampaikan Darmin ketika membuka kegiatan Forum Kebijakan Strategis tentang Strategi bagi Efektifitas Reformasi Kebijakan Persaingan yang dilaksanakan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan KPPU pada Senin (25/4/2016), dengan menampilkan Dr. Andreas Mundt, Ketua International Competition Network (ICN) dan President of German Federal Cartel Office.
Atas sektor (monopoli) tersebut, pengaturan oleh Pemerintah sangat dibutuhkan, misalnya melalui penetapan harga eceran yang pada tahun 1990an sering dilakukan Pemerintah. Pengaturan harus dilakukan dengan tepat sehingga pelaku usaha tetap bisa masuk dengan mudah. "KPPU di lain sisi harus menegakkan hukum persaingan usaha secara seimbang, dengan tidak memihak kepada atau menimbulkan guncangan pada salah satu sisi (industri atau konsumen). KPPU harus memiliki wisdom dan meneggakan hukum secara tegas. Untuk itu, pemerintah dan publik perlu memberikan dukungan yang besar kepada lembaga tersebut," kata Darmin dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2016).
Andreas dalam paparannya menyampaikan tentang bagaimana ekonomi dan persaingan usaha di Jerman, serta pengaruhnya terhadap kesuksesan perekonomian di negara tersebut. Dijelaskan bahwa untuk suatu kesuksesan ekonomi suatu negara, dibutuhkan suatu hukum persaingan yang adil dan dilaksanakan secara tepat. Di lain sisi juga dibutuhkan dukungan dari pemerintah (dalam meningkatkan kepercayaan investor dan kualitas infrastruktur) dan peraturan hukum yang terpercaya.
Sebelum 1958, tahun dimana undang-undang persaingan usaha Jerman dibentuk, negara tersebut sering dikenal dengan istilah ‘the land of cartel’. Bahkan tidak jarang kebijakan pemerintah justru disusun untuk mendukung kartel tersebut. Untuk itulah, undang-undang persaingan usaha dilahirkan pada masa tersebut. Dalam perjalanannya, Andreas menjelaskan bahwa paling tidak, terdapat 8 (delapan) elemen yang diperlukan untuk memiliki hukum persaingan yang berfungsi baik dan membantu pertumbuhan ekonomi negara. Elemen tersebut meliputi (i) keberadaan lembaga persaingan dengan instrumen hukum yang lengkap; (ii) pengawasan merger yang kuat; (iii) hukum persaingan usaha yang jelas; (iv) kualitas dan jumlah sumber daya yang cukup; (v) level independensi lembaga persaingan yang tepat; (vi) keterbukaan lembaga persaingan kepada pelaku bisnis; (vii) advokasi kebijakan persaingan kepada pemerintah; dan (viii) kerja sama internasional yang sesuai. Lebih lanjut, Andreas menggaris bawahi bahwa untuk suatu reformasi kebijakan yang tepat, cara mudahnya adalah dengan menjadikan persaingan sebagai isu pertama yang dipertimbangkan dalam setiap pembuatan kebijakan di ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU, Dr. Muhammad Syarkawi Rauf turut menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia mengadopsi program leniency and merubah pendekatan analisa merger dari mandatory post kepada mandatory pre merger notification. Kedua hal tersebut telah diusulkan melalui usulan revisi undang-undang persaingan usaha yang tengah digodok DPR sejak tahun lalu.
Berita Terkait
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto