- KPPU melanjutkan sidang dugaan kesepakatan batas suku bunga pinjaman daring oleh anggota AFPI terkait Code of Conduct.
- Ahli Hukum Bisnis UGM menyatakan Code of Conduct asosiasi bukan perjanjian karena kurangnya interaksi timbal balik antar pelaku usaha.
- KPPU menduga kartel bunga berdasarkan kesepakatan dalam SK AFPI 2020 dan 2021 melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh para penyelenggara fintech pendanaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan suku bunga antar anggota AFPI yang tercantum dalam pedoman perilaku atau Code of Conduct yang diterbitkan asosiasi. Dugaan inilah yang menjadi fokus pemeriksaan ahli oleh majelis komisi.
Sidang yang digelar pada Senin (24/11) pekan kemarin di Gedung R.B. Supardan, Jakarta Utara, menghadirkan Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Nindyo Pramono, sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Nindyo memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi aturan asosiasi dan kepatuhan anggotanya.
"Jadi, sebagai anggota asosiasi, ada aturan yang diterbitkan oleh asosiasi, umpamanya produknya adalah Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,"ujarnya seperti dikutip, Senin (1/12/2025).
Nindyo menegaskan, produk asosiasi seperti Code of Conduct atau pedoman perilaku tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian karena tidak terdapat interaksi timbal balik antar pelaku usaha, yang merupakan unsur utama terbentuknya sebuah kesepakatan bisnis.
Nindyo yang juga pernah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), menambahkan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara pelaku usaha dan pengurus asosiasi.
Pengurus, menurutnya, tidak dapat diposisikan sebagai pengusaha dalam menjalankan fungsi asosiasi.
"Bahkan tidak boleh dicampur aduk bahwa (pengurus) adalah pelaku usaha. Jadi harus dibedakan," imbuhnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
Diduga Adanya Kartel
Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.
Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS
-
IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce
-
Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram
-
PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT
-
Harga Minyak Dunia Tertahan di Tengah Drama AS-Iran, Nasib Selat Hormuz Jadi Penentu
-
Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi
-
Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor
-
Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang