- KPPU melanjutkan sidang dugaan kesepakatan batas suku bunga pinjaman daring oleh anggota AFPI terkait Code of Conduct.
- Ahli Hukum Bisnis UGM menyatakan Code of Conduct asosiasi bukan perjanjian karena kurangnya interaksi timbal balik antar pelaku usaha.
- KPPU menduga kartel bunga berdasarkan kesepakatan dalam SK AFPI 2020 dan 2021 melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh para penyelenggara fintech pendanaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan suku bunga antar anggota AFPI yang tercantum dalam pedoman perilaku atau Code of Conduct yang diterbitkan asosiasi. Dugaan inilah yang menjadi fokus pemeriksaan ahli oleh majelis komisi.
Sidang yang digelar pada Senin (24/11) pekan kemarin di Gedung R.B. Supardan, Jakarta Utara, menghadirkan Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Nindyo Pramono, sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Nindyo memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi aturan asosiasi dan kepatuhan anggotanya.
"Jadi, sebagai anggota asosiasi, ada aturan yang diterbitkan oleh asosiasi, umpamanya produknya adalah Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,"ujarnya seperti dikutip, Senin (1/12/2025).
Nindyo menegaskan, produk asosiasi seperti Code of Conduct atau pedoman perilaku tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian karena tidak terdapat interaksi timbal balik antar pelaku usaha, yang merupakan unsur utama terbentuknya sebuah kesepakatan bisnis.
Nindyo yang juga pernah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), menambahkan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara pelaku usaha dan pengurus asosiasi.
Pengurus, menurutnya, tidak dapat diposisikan sebagai pengusaha dalam menjalankan fungsi asosiasi.
"Bahkan tidak boleh dicampur aduk bahwa (pengurus) adalah pelaku usaha. Jadi harus dibedakan," imbuhnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
Diduga Adanya Kartel
Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.
Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia