- KPPU mengusut dugaan kartel bunga pada 97 perusahaan pinjaman daring anggota AFPI yang sedang diperiksa sejak Agustus 2025.
- Pakar menilai KPPU gagal membangun konstruksi perkara karena tidak menetapkan definisi pasar yang tepat bagi seluruh terlapor.
- Struktur industri pinjaman daring terfragmentasi, mencakup pembiayaan syariah dan pinjaman produktif, bukan pasar tunggal.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut soal dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). Namun, pakar menilai pengusutan dugaan kartel ini harus sesuai dan tanpa merugikan siapapun.
Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, mengatakan KPPU seharusnya wajib menetapkan definisi pasar yang tepat dalam pengusutan ini, sehingga pemeriksaan yang tengah berjalan saat ini telah kehilangan pijakan hukum.
Seperti diketahui, KPPU tengah memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha terhadap 97 terlapor perusahaan pindar, yang semuanya tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ningrum menyebut pemeriksaan secara pukul rata oleh KPPU ini justru menunjukkan kegagalan investigatornya membangun konstruksi perkara. Pasalnya, platform pindar ini tidak beroperasi di dalam target pasar yang sama.
Beberapa platform bahkan bergerak di pembiayaan syariah, yang artinya tidak ada kaitannya dengan dugaan penetapan suku bunga yang dituduhkan KPPU.
"Di antara para terlapor itu ada penyelenggara pembiayaan berbasis syariah seperti Alami Sharia, hingga Duha Syariah. Cara kerja mereka tidak mengenal konsep bunga, melainkan akad murabahah, musyarakah, atau qardh. KPPU menyatakan 97 penyelenggara P2P lending itu bergerak di satu pasar identik, sementara industri ini punya struktur cukup kompleks dan tersegmentasi," ujarnya seperti dikutip, Rabu (4/12/2025).
Selain platform pembiayaan syariah, target pasar industri pindar juga terlihat dari keberadaan sejumlah platform yang fokus menjajakan pinjaman produktif termasuk kepada usaha ultra mikro dan UMKM, ada yang menyasar pinjaman konsumtif mikro, dan lainnya.
Ningrum menyebut kondisi itu menunjukkan adanya perbedaan model bisnis, profil risiko, dan perilaku konsumen yang pada akhirnya menciptakan segmentasi pasar berbeda-beda.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dalam praktik kartel, jumlah pelaku biasanya sedikit.
Baca Juga: Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
"The fewer, the better. Kartel umumnya hanya efektif di pasar yang bersifat oligopolistik atau yang memang hanya memiliki beberapa pelaku usaha. Tidak realistis mengharapkan adanya kesepakatan yang mampu menyatukan puluhan pelaku usaha secara efektif. Bahkan, pada kartel yang hanya melibatkan sedikit pelaku pun, kesepakatan bisa gagal bertahan dalam jangka panjang," katanya.
Ningrum juga menyoroti Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mewajibkan penentuan pasar dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk, harga, dan tujuan penggunaannya.
Jika kriteria ini diterapkan, jelas bahwa pasar pinjaman daring tidak tunggal, tetapi terfragmentasi. Dalam perkara persaingan, kesalahan mendasar dalam mendefinisikan pasar bersangkutan adalah kesalahan hukum dan seharusnya membatalkan seluruh konstruksi kasus dan menurutnya KPPU seharusnya memantapkan pendefinisian pasar ini lebih dulu.
Sebagai informasi, beberapa platform pindar memang fokus di pasar yang beragam. Kendati demikian, hal ini tidak menyurutkan KPPU dalam menggelar sidang pemeriksaan dugaan kesepakatan suku bunga.
'Dalam perkara persaingan, kesalahan mendasar dalam mendefinisikan pasar bersangkutan adalah kesalahan hukum dan seharusnya membatalkan seluruh konstruksi kasus," kataNingrum.
Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang pemeriksaan perkara ini sejak 14 Agustus lalu. Beberapa saksi dari pihak investigator maupun terlapor bergantian mengisi ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar