Suara.com - Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan bahwa potensi zakat di seluruh Indonesia mencapai Rp217 triliun dalam setahun. Sayangnya potensi ini belum seluruhnya tergali dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat.
"Bicara angka, sebenarnya potensi zakat di Indonesia Rp217 triliun pertahun. Namun baru tergali Rp3,7 triliun pertahun," kata Tarmizi Tohor di sela lokakarya "Pengembangan Zakat Produktif" di Batam, Rabu (27/4/2016).
Ia memaparkan, jumlah penduduk muslim Indonesia tercatat 210 juta orang, dan 60-70 persennya adalah pembayar zakat. Hanya sekitar 35 persen penduduk Indonesia merupakan warga miskin yang berhak menerima penyaluran zakat.
Jika potensi dan pengelolaan zakat dilakukan maksimal, Tarmizi mengaku yakin dalam 10 tahun dana itu mampu membuat perubahan ekonomi masyarakat dengan mengangkat derajat ekonomi umat Islam.
"Tujuan berzakat si kaya tetap kaya dan si miskin menjadi kaya sehingga berkurang jumlah umat muslim yang miskin di Indonesia. Kesalahan kita hingga kini adalah tata kelola zakat masih belum optimal," katanya.
Ia mengingatkan zakat bukan hanya potensi sosial yang memiliki fungsi sosial melainkan juga memiliki potensi ekonomi yang besar.
"Saya sudah membuat strategi bagaimana Baznas bisa mengelola zakat dengan komposisi 60 persen untuk kegiatan produktif dan hanya 40 persen saja untuk kegiatan konsumtif," katanya.
Ia menjelaskan beberapa syarat agar pengelolaan zakat optimal sudah terpenuhi di antaranya adanya regulasi dari pemerintah yang tegas dan badan pengelola yang profesional. Sebenarnya, Indonesia memiliki UU tentang zakat, sayang penerapan UU masih relatif lemah.
"Sampai saat ini tidak ada sanksi bagi umat Islam yang tidak membayar zakat. Kita ambil contoh di Kelantan Malaysia, di sana ada regulasi tentang zakat yang memuat ancaman pidana bagi umat Islam yang tidak menunaikan. Makanya di Kelantan penduduk sedikit tetapi dana zakat sangat besar," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya