- Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.
- Pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.
- Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Permohonan uji materi diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani, dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Aceh Besar.
Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.
Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2011 itu diketahui mengatur, “semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan,” jelas Abu dalam keterangannya, ditulis Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 44 tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Justru sebaliknya, pasal tersebut memastikan sinkronisasi aturan zakat di tingkat nasional.
Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
Abu juga menjelaskan bahwa UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.
Menurutnya, permohonan agar Pasal 44 ditambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak tepat. Usulan itu dinilai bertentangan dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Pemerintah juga menegaskan Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan UUD 1945.
Berita Terkait
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Tepuk Sakinah Lebih dari Sekadar Tren Viral, Apakah Wajib Bagi Calon Pengantin?
-
Hoax Umrah Gratis Kemenag di TikTok, Begini Faktanya
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik