Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI meminta pimpinan Bloomberg Televisi Indonesia Rosan Roeslani membayar pesangon beberapa mantan karyawan sesuai perjanjian tertulis.
"Kemenaker akan mempertanyakan dan mempertimbangkan untuk memanggil pimpinan Bloomberg TV Indonesia jika mengabaikan hak mantan karyawannya," kata Staf Khusus Kemenaker RI Dita Indah Sari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Rosan yang menjadi Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu, menurut Dita harus mematuhi kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.
Dita mengaku, beberapa kali menerima mantan karyawan tv swasta khusus berita ekonomi itu guna berdialog dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan haknya. Staf khusus itu berjanji akan mengawal langkah mediasi maupun proses hukum bekas karyawan Bloomberg TV Indonesia melalui tim hukum Kemenaker RI.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin menambahkan, Rosan sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia harus patuh terhadap kesepakatan yang ditandatangani.
Diungkapkan Nawawi, Rosan telah bertemu dengan mantan karyawan sebanyak dua kali pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016 dengan perjanjian di atas materai untuk membayar seluruh maupun sebagian pesangon mantan pegawai Bloomberg TV Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia, Arif Budiman menegaskan, pihaknya melalui LBH Pers akan menggugat pimpinan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada titik temu.
Arif menuntut mantan Direktur Utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani memenuhi kesepakatan pembayaran pesangon mantan karyawan.
Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan memanggil bekas karyawan dan wakil Bloomberg TV Indonesia guna mengikuti mediasi pertama pada Rabu (4/5/2016), namun perwakilan dari perusahaan tidak hadir. Arif menyebutkan, mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon sesuai dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons
-
IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus
-
Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama
-
Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya