Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI meminta pimpinan Bloomberg Televisi Indonesia Rosan Roeslani membayar pesangon beberapa mantan karyawan sesuai perjanjian tertulis.
"Kemenaker akan mempertanyakan dan mempertimbangkan untuk memanggil pimpinan Bloomberg TV Indonesia jika mengabaikan hak mantan karyawannya," kata Staf Khusus Kemenaker RI Dita Indah Sari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Rosan yang menjadi Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu, menurut Dita harus mematuhi kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.
Dita mengaku, beberapa kali menerima mantan karyawan tv swasta khusus berita ekonomi itu guna berdialog dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan haknya. Staf khusus itu berjanji akan mengawal langkah mediasi maupun proses hukum bekas karyawan Bloomberg TV Indonesia melalui tim hukum Kemenaker RI.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin menambahkan, Rosan sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia harus patuh terhadap kesepakatan yang ditandatangani.
Diungkapkan Nawawi, Rosan telah bertemu dengan mantan karyawan sebanyak dua kali pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016 dengan perjanjian di atas materai untuk membayar seluruh maupun sebagian pesangon mantan pegawai Bloomberg TV Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia, Arif Budiman menegaskan, pihaknya melalui LBH Pers akan menggugat pimpinan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada titik temu.
Arif menuntut mantan Direktur Utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani memenuhi kesepakatan pembayaran pesangon mantan karyawan.
Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan memanggil bekas karyawan dan wakil Bloomberg TV Indonesia guna mengikuti mediasi pertama pada Rabu (4/5/2016), namun perwakilan dari perusahaan tidak hadir. Arif menyebutkan, mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon sesuai dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week