Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI meminta pimpinan Bloomberg Televisi Indonesia Rosan Roeslani membayar pesangon beberapa mantan karyawan sesuai perjanjian tertulis.
"Kemenaker akan mempertanyakan dan mempertimbangkan untuk memanggil pimpinan Bloomberg TV Indonesia jika mengabaikan hak mantan karyawannya," kata Staf Khusus Kemenaker RI Dita Indah Sari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Rosan yang menjadi Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu, menurut Dita harus mematuhi kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.
Dita mengaku, beberapa kali menerima mantan karyawan tv swasta khusus berita ekonomi itu guna berdialog dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan haknya. Staf khusus itu berjanji akan mengawal langkah mediasi maupun proses hukum bekas karyawan Bloomberg TV Indonesia melalui tim hukum Kemenaker RI.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin menambahkan, Rosan sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia harus patuh terhadap kesepakatan yang ditandatangani.
Diungkapkan Nawawi, Rosan telah bertemu dengan mantan karyawan sebanyak dua kali pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016 dengan perjanjian di atas materai untuk membayar seluruh maupun sebagian pesangon mantan pegawai Bloomberg TV Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia, Arif Budiman menegaskan, pihaknya melalui LBH Pers akan menggugat pimpinan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada titik temu.
Arif menuntut mantan Direktur Utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani memenuhi kesepakatan pembayaran pesangon mantan karyawan.
Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan memanggil bekas karyawan dan wakil Bloomberg TV Indonesia guna mengikuti mediasi pertama pada Rabu (4/5/2016), namun perwakilan dari perusahaan tidak hadir. Arif menyebutkan, mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon sesuai dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Peruri Sebut Tata Kelola jadi Isu Penting, Demi Kedaulatan Rupiah dan Transformasi Digital
-
Tren Nasabah Simpan Uang di Safe Deposit Tinggi, Efek Demo Ricuh?
-
Cara Pani Genjot Kualitas SDM Lewat Investasi Jangka Panjang
-
Elon Musk Bakal Kehilangan Gelar Orang Terkaya di Dunia, Ini Penyebabnya
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Mulai Perkasa, Bergerak Menguat di Awal Sesi Perdagangan Kamis
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya
-
Banyak Obat Diet Tiruan, Perusahaan Farmasi Ini PHK 9.000 Karyawan