Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah poin sudah disepakati pemerintah, termasuk tarifnya. Kabarnya, tarif tax amnesty mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga 6 persen. Tarif ini tergantung waktu pengajuannya.
Kesepakatan lainnya adalah kewajiban repatriasi aset tidak diharuskan. Namun, jika mau menjalani repatriasi, wajib pajak akan diberikan insentif berupa penurunan pajak deposito dalam rupiah dan valas.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution belum memberikan kepastian tarif pengampunan pajak versi pemerintah dalam RUU Pengampunan Pajak.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Soepriyatno mengatakan bahwa sampai kini pihaknya belum melakukan pembahasan resmi dengan pemerintah terkait RUU Pengampunan Pajak. "Jadi besaran tarif repatriasi tersebut belum bisa saya komentari terlalu besar atau terlalu kecil. Nanti itu setelah reses," kata Soepriyatno saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/5/2016).
Namun Soepriyatno menyatakan poin penting kelak dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak adalah menemukan titik keseimbangan antara efektivitas pengampunan pajak dengan rasa keadilan masyarakat.
"Jika tarif pengampuan pajak terlalu kecil, maka efektivitas dari kebijakan ini akan gagal. Tujuan pemerintah memulangkan dana besar dari luar negeri ke Indonesia untuk mendongkrak penerimaan pajak tidak akan tercapai. Sebaliknya, jika tarif pengampunan pajak terlalu banyak, maka akan merusak rasa keadilan masyarakat yang selama ini jujur dan rutin membayar pajak. Seolah negara dengan gampang memaafkan pengemplang pajak. Titik keseimbangan yang pas inilah yang akan jadi fokus perhatian kita," tutup Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.
Berita Terkait
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Menkeu Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Aman dari Pemeriksaan Ulang, Ini Aturannya
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila