Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah poin sudah disepakati pemerintah, termasuk tarifnya. Kabarnya, tarif tax amnesty mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga 6 persen. Tarif ini tergantung waktu pengajuannya.
Kesepakatan lainnya adalah kewajiban repatriasi aset tidak diharuskan. Namun, jika mau menjalani repatriasi, wajib pajak akan diberikan insentif berupa penurunan pajak deposito dalam rupiah dan valas.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution belum memberikan kepastian tarif pengampunan pajak versi pemerintah dalam RUU Pengampunan Pajak.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Soepriyatno mengatakan bahwa sampai kini pihaknya belum melakukan pembahasan resmi dengan pemerintah terkait RUU Pengampunan Pajak. "Jadi besaran tarif repatriasi tersebut belum bisa saya komentari terlalu besar atau terlalu kecil. Nanti itu setelah reses," kata Soepriyatno saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/5/2016).
Namun Soepriyatno menyatakan poin penting kelak dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak adalah menemukan titik keseimbangan antara efektivitas pengampunan pajak dengan rasa keadilan masyarakat.
"Jika tarif pengampuan pajak terlalu kecil, maka efektivitas dari kebijakan ini akan gagal. Tujuan pemerintah memulangkan dana besar dari luar negeri ke Indonesia untuk mendongkrak penerimaan pajak tidak akan tercapai. Sebaliknya, jika tarif pengampunan pajak terlalu banyak, maka akan merusak rasa keadilan masyarakat yang selama ini jujur dan rutin membayar pajak. Seolah negara dengan gampang memaafkan pengemplang pajak. Titik keseimbangan yang pas inilah yang akan jadi fokus perhatian kita," tutup Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru
-
Martin Manurung Minta Kebijakan Tegas untuk Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
-
Lewat Paripurna DPR, Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250