Suara.com - Pengamat ekonomi serta Ketua Forum Ekonom Muda Indonesia (FEMI) Defiyan Cori menilai dampak paket kebijakan ekonomi Jilid XII ini tentu belum dapat dilihat dalam jangka pendek. Namun ia mengakui tanpa ada keterpaduan pemerintah dalam mengawal berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan, kegagalan akan menanti di depan mata.
"Memang paket yang terakhir ini belum bisa kita lihat. Namun kita bisa melihat ada sedikit arah ke affirmative policy. Hanya saja pemerintah perlu mengawal semua paket kebijakan yg telah diterbitkan pada tahap implementasinya, baik atas kelompok sasaran maupun alokas sektorali pemanfaatan kebijakan. Hal ini perlu dilakukan karena pada paket kebijakan ekonomi sebelumnya belum dapat dilihat efektifitas implementasinya," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/5/2016).
Ia menambahkan bahwa perhatian pada seberapa jauh bias kebijakan ekonomi pada paket-paket sebelumnya menjadi penting dan krusial. Karena akar masalahnya selama ini adalah ketidakpaduan kabinet, terutama tim ekonomi jelas tampak, bahkan kelihatan berjalan sendiri-sendiri. "Tanpa adanya kelembagaan yang mengawal dan mengendalikan.paket kebijakan ini maka mustahil target akan tercapai," tambahnya.
Apalagi bulan ini terjadi deflasi yang cukup besar 0,43 persen. "Memasuki bulan puasa Ramadhan adalah ujian ekonomi terpenting dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, seberapa mampu tim ekonomi mampu memberikan solusi atas berbagai kelangkaan bahan pangan saat ini beserta stabilitas harganya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Tema utama dari paket kebijakan ekonomi yang terbaru ini adalah deregulasi untuk meningkatkan kemudahan usaha (ease of doing business) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Tujuannya ialah untuk menjadikan peringkat ease of doing business Indonesia dari saat ini berada di angka 109 dari 189 negara menjadi 40.
Beberapa poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII adalah melingkupi pengaturan untuk Memulai Usaha (Starting Business); Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit); Pembayaran Pajak (Paying Taxes); Akses Perkreditan (Getting Credit); Penegakan Kontrak (Enforcing Contract); Penyambungan Listrik (Getting Electricity); Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders); Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency); Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).
Kemudian total jumlah prosedur yang sebelumnya 94 prosedur dipangkas menjadi 49 prosedur. Perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin kini dipangkas menjadi 6 izin. Waktu pengurusan yang dibutuhkan 1.566 hari kini hanya menjadi 132 hari. Serta ada 16 peraturan baru yang diterbitkan untuk memperbaiki peringkat kemudahan usaha.
Berita Terkait
-
Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
8+4+5 Program Ekonomi 2025: Strategi Baru Pemerintah Pulihkan Perekonomian
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat
-
Dasco Hadang Impor 105 Ribu Mobil India, Pengamat: Selamatkan Buruh Otomotif dari PHK
-
Program Gentengisasi Mulai Masuk Kawasan Menteng, Sasar 52 Rumah
-
Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun
-
Rupiah Masih Berotot Hari Ini, Ditutup di Level Rp 16.829/USD
-
Bos Agrinas Pangan Pastikan Belum Ada Keputusan Tunda Impor Pikap dari India