Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan diskon pajak hasil investasi asuransi ke Surat Berharga Negara, dari besaran saat ini yang dinilai memberatkan industri, yakni sebesar 20 persen.
"Apakah dikurangi 5 persen jadi 15 persen. Angkanya belum final. Kemenkeu perlu lihat dulu yang bisa diserap (oleh investasi asuransi) berapa sih besarnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Firdaus mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu untuk khusus membahas usulan insentif pajak itu. OJK dan Kemenkeu mencatat sejak Januari 2016, pembelian SUN oleh pelaku industri asuransi telah meningkat.
Namun, untuk memastikan besaran insentif pajak yang diberikan, kedua otoritas ingin melihat hingga akhir tahun, berapa potensi SUN yang mampu diserap industri asuransi dan industri keuangan non-bank lainnya.
"Kalau potensinya besar, ya pemerintah harusnya bisa memikirkan insentif itu," kata dia.
Permintaan insentif pajak untuk hasil penempatan investasi asuransi di SBN ini menyusul kewajiban investasi industri asuransi di SBN minimal sebesar 20 persen dari total dana investasi pada 2016.
Kewajiban itu mulai diterapkan industri asuransi. Namun, terdapat masalah yang dinilai bisa menggerus pendapatan industri, seperti harga SBN yang tinggi, dan imbal hasil (yield) di SBN yang relatif lebih rendah.
Maka dari itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, industri meminta insentif pajak hasil investasi menjadi 0 persen.
"Karena 'yield' yang kita terima kecil. Harga SBN udah tinggi, 'yield' kecil. 'Cuan' (keuntungan)-nya mana. Dapet barangnya juga tidak gampang," kata dia beberapa waktu lalu.
Belum lagi, prospek keuntungan dari instrumen investasi lainnya seperti deposito perbankan juga menurun karena batas atas bunga deposito untuk bank unit kegiatan usaha III dan IV. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa