Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan diskon pajak hasil investasi asuransi ke Surat Berharga Negara, dari besaran saat ini yang dinilai memberatkan industri, yakni sebesar 20 persen.
"Apakah dikurangi 5 persen jadi 15 persen. Angkanya belum final. Kemenkeu perlu lihat dulu yang bisa diserap (oleh investasi asuransi) berapa sih besarnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Firdaus mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu untuk khusus membahas usulan insentif pajak itu. OJK dan Kemenkeu mencatat sejak Januari 2016, pembelian SUN oleh pelaku industri asuransi telah meningkat.
Namun, untuk memastikan besaran insentif pajak yang diberikan, kedua otoritas ingin melihat hingga akhir tahun, berapa potensi SUN yang mampu diserap industri asuransi dan industri keuangan non-bank lainnya.
"Kalau potensinya besar, ya pemerintah harusnya bisa memikirkan insentif itu," kata dia.
Permintaan insentif pajak untuk hasil penempatan investasi asuransi di SBN ini menyusul kewajiban investasi industri asuransi di SBN minimal sebesar 20 persen dari total dana investasi pada 2016.
Kewajiban itu mulai diterapkan industri asuransi. Namun, terdapat masalah yang dinilai bisa menggerus pendapatan industri, seperti harga SBN yang tinggi, dan imbal hasil (yield) di SBN yang relatif lebih rendah.
Maka dari itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, industri meminta insentif pajak hasil investasi menjadi 0 persen.
"Karena 'yield' yang kita terima kecil. Harga SBN udah tinggi, 'yield' kecil. 'Cuan' (keuntungan)-nya mana. Dapet barangnya juga tidak gampang," kata dia beberapa waktu lalu.
Belum lagi, prospek keuntungan dari instrumen investasi lainnya seperti deposito perbankan juga menurun karena batas atas bunga deposito untuk bank unit kegiatan usaha III dan IV. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara