Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan diskon pajak hasil investasi asuransi ke Surat Berharga Negara, dari besaran saat ini yang dinilai memberatkan industri, yakni sebesar 20 persen.
"Apakah dikurangi 5 persen jadi 15 persen. Angkanya belum final. Kemenkeu perlu lihat dulu yang bisa diserap (oleh investasi asuransi) berapa sih besarnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Firdaus mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu untuk khusus membahas usulan insentif pajak itu. OJK dan Kemenkeu mencatat sejak Januari 2016, pembelian SUN oleh pelaku industri asuransi telah meningkat.
Namun, untuk memastikan besaran insentif pajak yang diberikan, kedua otoritas ingin melihat hingga akhir tahun, berapa potensi SUN yang mampu diserap industri asuransi dan industri keuangan non-bank lainnya.
"Kalau potensinya besar, ya pemerintah harusnya bisa memikirkan insentif itu," kata dia.
Permintaan insentif pajak untuk hasil penempatan investasi asuransi di SBN ini menyusul kewajiban investasi industri asuransi di SBN minimal sebesar 20 persen dari total dana investasi pada 2016.
Kewajiban itu mulai diterapkan industri asuransi. Namun, terdapat masalah yang dinilai bisa menggerus pendapatan industri, seperti harga SBN yang tinggi, dan imbal hasil (yield) di SBN yang relatif lebih rendah.
Maka dari itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, industri meminta insentif pajak hasil investasi menjadi 0 persen.
"Karena 'yield' yang kita terima kecil. Harga SBN udah tinggi, 'yield' kecil. 'Cuan' (keuntungan)-nya mana. Dapet barangnya juga tidak gampang," kata dia beberapa waktu lalu.
Belum lagi, prospek keuntungan dari instrumen investasi lainnya seperti deposito perbankan juga menurun karena batas atas bunga deposito untuk bank unit kegiatan usaha III dan IV. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN