- Bea keluar batu bara 1 Januari 2026 tertunda, Kemenkeu-ESDM masih finalisasi aturan PMK.
- Menkeu Purbaya kritik restitusi pajak batu bara yang buat pendapatan negara jadi negatif.
- Tarif ekspor baru akan merujuk pada tren harga pasar guna dukung dana sosial dan rakyat.
Suara.com - Pemerintah secara resmi belum memberlakukan pungutan bea keluar ekspor batu bara meskipun target awal penerapannya ditetapkan pada 1 Januari 2026.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Proses penyusunan aturan tersebut tengah dikonsolidasikan secara intensif antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Yuliot menyebut bahwa penentuan besaran tarif nantinya akan sangat bergantung pada dinamika harga komoditas global.
"Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya. Peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Rencana pengenaan bea keluar ini merupakan respons terhadap kegelisahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait dampak UU Cipta Kerja pada sektor pertambangan. Menkeu Purbaya menyebut skema restitusi pajak yang berlaku saat ini justru membuat pendapatan bersih (net) negara dari sektor batu bara menjadi negatif.
"Dia bayar pajak, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar enggak?" tegas Purbaya dalam konferensi pers sebelumnya (31/12/2025).
Menkeu menekankan bahwa kekayaan alam sesuai Pasal 33 UUD 1945 haruslah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selisih dari bea keluar ekspor tersebut nantinya direncanakan untuk mendanai program sosial, seperti penanganan bencana di Aceh hingga sektor pendidikan.
Meskipun pengusaha mendesak agar kebijakan ini mempertimbangkan tren harga yang sedang turun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha, negara, dan rakyat.
Yuliot belum bersedia membocorkan besaran tarif yang akan dikenakan. Namun, pihak ESDM memastikan akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memastikan kapan aturan ini sah diberlakukan.
Baca Juga: Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap
"Nanti bagaimana tren perkembangan harganya. Saya cek dengan Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya," pungkas Yuliot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru