Ketua Umum Relawan Laskar Rakyat Jokowi ( LRJ) Riano Oscha menilai usulan pencalonan dua anggota Komisaris PT Bank Sumut yaitu Rizal Pahllevi dan Hendra Arbie diduga penuh dengan tindakan kolusi. Pasalnya pemilihan Komisaris tersebut ,seharusnya mengacu kepada peraturan dan ketentuan ," Harusnya setiap usulan calon komisaris di PT Bank Sumut harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi ( KRN) yang lengkap minimal tiga orang dengan adanya komisaris non independen /Komut sebagai salah satu calon anggota yang diatur dalam ketentuan," kata Riano dalam keterangan resmi, Jumat ( 13/5/2016) .
Riano mengatakan, bahwa calon anggota komisaris wajib memenuhi persyaratan utama yaitu integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
" Kalau Rizal Pahlevi sudah tidak memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi lagi sebagai komisaris karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat GCG, " ungkapnya.
Pihaknya mendesak Dewan Komisioner OJK untuk membatalkan dan menyatakan tidak lulus fit and proper test terhadap , Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama dan Sdr. Hendra Arbie sebagai calon Komisaris PT. Bank Sumut karena proses pengajuan dan pencalonan , nyata-nyata dilakukan menyimpang dan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
' Calon-calon komisaris yang diajukan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) dan berpotensi menimbulkan conflict of interest," tegasnya.
Bahkan berdasarkan track record dan catatan serta bukti yang ada, Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama jelas tidak memenuhi aspek integritas dan secara nyata telah berkali-kali melakukan pelanggaran berat GCG yang fatal.
Menurutnya, agar melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rangka penilaian kembali terhadap semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bank Sumut karena adanya indikasi permasalahan integritas dan kompetensi berupa terjadinya pelanggaran-pelanggaran GCG dan ketidakmampuan melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank sebagaimana dimaksud PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
"Jika OJK tidak bersikap tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku ,maka LRJ akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi ," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari ,mengatakan, sikap OJK yang diduga terkesan tidak mengacu pada aturan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan calon anggota komisaris bank Sumut .Sangat memprihatinkan Sebagai regulator perbankan, OJK harusnya memberi contoh kepatuhan terhadap ketentuan, bukan berperilaku yang memunculkan budaya hukum kelembagaan yang superior berupa kekuasaan (tidak patuh hukum).
" Sikap double standard OJK dalam penerapan ketentuan pemilihan pengurus bank, termasuk di bank daerah akan kontraproduktif bagi penguatan industri keuangan dan perbankan tanah air," kata Eva dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2016).
Namun saat ditanyakan terkait adanya pemilihan komisaris tersebut tanpa melalui keputusan RUPS, Eva menjelaskan, secara mekanisme pemilihan pengurus bank sudah diatur secara tegas dalam peraturan BI dan OJK. Selain itu, tentu saja mekanisme itu diatur dlm ketentuan internal bank, misalnya di anggaran dasar. Dgn pengaturan tersebut tentunya semua pihak harus patuh termasuk pihak pengawas bank. Jika diatur pengajuan atau pemilihan melalui RUPS," Ya semua pihak harus patuh. Jika tidak dpatuhi, maka akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip GCG yang berdampak pada tingkat kesehatan bank dan hilangnya kepercayaan masyarakat maupun nasabah ," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan keanggotaan KRN yang hanya ada 2 orang padahal seharusnya 3 anggota, menurutnya, di peraturan BI, anggota KRN minimal harus 3 orang yang terdiri dari 3 unsur yaitu dari pemegang saham pengendali, pemegang saham minoritas dan unsur manajemen.
"Kalau salah satu unsur tersebut tidak ada, maka hasil kerja KRN itu dipastikan tidak sah. Apalagi jika pengajuan calon pengurus itu langsung oleh Gubernur sbg pemegang saham pengendali, itu namanya intervensi dan jelas pelanggaran GCG," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Eva mengaku, apabila secara umum, jika terjadi masalah internal mestinya cepat diselesaikan secara internal, jangan sampai berlarut-berlarut. Jika berlarut, OJK harus turun tangan menyelesaikannya dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan secara objektif.
Eva mengungkapkan, untuk masalah komisaris Bank Sumut, mestinya OJK sejak awal menolak hasil RUPS atau keputusan Gubernur yang dapat berakibat terjadinya kekosongan Komisaris Utama tanpa ada penggantinya.
Berita Terkait
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta