Ketua Umum Relawan Laskar Rakyat Jokowi ( LRJ) Riano Oscha menilai usulan pencalonan dua anggota Komisaris PT Bank Sumut yaitu Rizal Pahllevi dan Hendra Arbie diduga penuh dengan tindakan kolusi. Pasalnya pemilihan Komisaris tersebut ,seharusnya mengacu kepada peraturan dan ketentuan ," Harusnya setiap usulan calon komisaris di PT Bank Sumut harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi ( KRN) yang lengkap minimal tiga orang dengan adanya komisaris non independen /Komut sebagai salah satu calon anggota yang diatur dalam ketentuan," kata Riano dalam keterangan resmi, Jumat ( 13/5/2016) .
Riano mengatakan, bahwa calon anggota komisaris wajib memenuhi persyaratan utama yaitu integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
" Kalau Rizal Pahlevi sudah tidak memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi lagi sebagai komisaris karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat GCG, " ungkapnya.
Pihaknya mendesak Dewan Komisioner OJK untuk membatalkan dan menyatakan tidak lulus fit and proper test terhadap , Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama dan Sdr. Hendra Arbie sebagai calon Komisaris PT. Bank Sumut karena proses pengajuan dan pencalonan , nyata-nyata dilakukan menyimpang dan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
' Calon-calon komisaris yang diajukan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) dan berpotensi menimbulkan conflict of interest," tegasnya.
Bahkan berdasarkan track record dan catatan serta bukti yang ada, Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama jelas tidak memenuhi aspek integritas dan secara nyata telah berkali-kali melakukan pelanggaran berat GCG yang fatal.
Menurutnya, agar melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rangka penilaian kembali terhadap semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bank Sumut karena adanya indikasi permasalahan integritas dan kompetensi berupa terjadinya pelanggaran-pelanggaran GCG dan ketidakmampuan melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank sebagaimana dimaksud PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
"Jika OJK tidak bersikap tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku ,maka LRJ akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi ," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari ,mengatakan, sikap OJK yang diduga terkesan tidak mengacu pada aturan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan calon anggota komisaris bank Sumut .Sangat memprihatinkan Sebagai regulator perbankan, OJK harusnya memberi contoh kepatuhan terhadap ketentuan, bukan berperilaku yang memunculkan budaya hukum kelembagaan yang superior berupa kekuasaan (tidak patuh hukum).
" Sikap double standard OJK dalam penerapan ketentuan pemilihan pengurus bank, termasuk di bank daerah akan kontraproduktif bagi penguatan industri keuangan dan perbankan tanah air," kata Eva dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2016).
Namun saat ditanyakan terkait adanya pemilihan komisaris tersebut tanpa melalui keputusan RUPS, Eva menjelaskan, secara mekanisme pemilihan pengurus bank sudah diatur secara tegas dalam peraturan BI dan OJK. Selain itu, tentu saja mekanisme itu diatur dlm ketentuan internal bank, misalnya di anggaran dasar. Dgn pengaturan tersebut tentunya semua pihak harus patuh termasuk pihak pengawas bank. Jika diatur pengajuan atau pemilihan melalui RUPS," Ya semua pihak harus patuh. Jika tidak dpatuhi, maka akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip GCG yang berdampak pada tingkat kesehatan bank dan hilangnya kepercayaan masyarakat maupun nasabah ," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan keanggotaan KRN yang hanya ada 2 orang padahal seharusnya 3 anggota, menurutnya, di peraturan BI, anggota KRN minimal harus 3 orang yang terdiri dari 3 unsur yaitu dari pemegang saham pengendali, pemegang saham minoritas dan unsur manajemen.
"Kalau salah satu unsur tersebut tidak ada, maka hasil kerja KRN itu dipastikan tidak sah. Apalagi jika pengajuan calon pengurus itu langsung oleh Gubernur sbg pemegang saham pengendali, itu namanya intervensi dan jelas pelanggaran GCG," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Eva mengaku, apabila secara umum, jika terjadi masalah internal mestinya cepat diselesaikan secara internal, jangan sampai berlarut-berlarut. Jika berlarut, OJK harus turun tangan menyelesaikannya dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan secara objektif.
Eva mengungkapkan, untuk masalah komisaris Bank Sumut, mestinya OJK sejak awal menolak hasil RUPS atau keputusan Gubernur yang dapat berakibat terjadinya kekosongan Komisaris Utama tanpa ada penggantinya.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Transaksi Belanja Online Meningkat, Bisnis Logistik Ikut Kecipratan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025