PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III siap memberlakukan verifikasi berat kotor kontainer ekspor atau Verified Gross Mass (VGM) demi keamanan dan keselamatan mulai 1 Juli 2016.
Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto, di Surabaya, Senin (16/5/2016), mengatakan untuk menindaklanjuti hal itu operator terminal akan melakukan pengecekan VGM dan pengelola terminal juga melakukan inspeksi di terminal yang melayani ekspor impor. International Maritime Organization (IMO) telah mengamendemen Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang Verified Gross Mass (VGM). Kewajiban verifikasi berat kotor kontainer atau peti kemas ekspor ini diberlakukan mulai 1 Juli 2016.
Edi menjelaskan, dalam menjalankan VGM, pelabuhan tidak membutuhkan persiapan khusus terhadap peraturan IMO/SOLAS terkait verifikasi berat kotor peti kemas karena sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sudah siap.
"Sistem informasi peti kemas kita juga sudah 'advance' juga sehingga sangat 'support' dalam penerapannya dan lengkap untuk itu. Apalagi kita mengarah ke otomatisasi," katanya.
Menurut dia, ada dua metode yang diizinkan dalam pemeriksaan berat yakni menimbang kontainer yang sudah dikemas, dan menimbang muatan dan isinya serta menambahkan berat kotor pada peti kemas.
Dalam menimbang peti kemas, perusahaan pelayaran dapat menggunakan jasa forwarder lain yang dibenarkan dalam menentukan berat peti kemas menggunakan metode itu dan tetap bertanggung jawab terhadap verifikasi bobot peti kemas tersebut.
Kegitan inspeksi saat ini masih untuk ekspor dan impor dan ke depan tidak menutup kemungkinan juga untuk muatan domestik. Untuk domestik sedang disiapkan jembatan timbang dan penyiapan gerbang pada beberapa pelabuhan.
Peralatan pengukur berat harus memiliki sertifikasi nasional dan lulus uji kelayakan. Pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan batas toleransi, namun tidak membebaskan kewajiban pelayaran (shipper) dalam menyediakan verifikasi bobot peti kemas yang diperoleh melalui penimbangan.
Verifikasi bobot peti kemas bagi shipper bermanfaat mengurangi risiko kerusakan kargo sedangkan bagi "carriers" meningkatkan keamanan untuk awak dan kapal, penghematan waktu dengan mengurangi pemuatan kembali dan menghindari pembatalan pada menit akhir.
"Karena itulah IMO mengamendemenkan SOLAS, dimana prinsip dasar dari amendemen baru SOLAS tersebut adalah sebelum kontainer dapat dimuat di atas kapal, bobotnya harus ditentukan melalui penimbangan terlebih dahulu," tutup Edi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T
-
Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri
-
Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz
-
Pelindo Group Buka Jalan UMKM Perempuan Menuju Transformasi Digital
-
Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya