PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III siap memberlakukan verifikasi berat kotor kontainer ekspor atau Verified Gross Mass (VGM) demi keamanan dan keselamatan mulai 1 Juli 2016.
Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto, di Surabaya, Senin (16/5/2016), mengatakan untuk menindaklanjuti hal itu operator terminal akan melakukan pengecekan VGM dan pengelola terminal juga melakukan inspeksi di terminal yang melayani ekspor impor. International Maritime Organization (IMO) telah mengamendemen Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang Verified Gross Mass (VGM). Kewajiban verifikasi berat kotor kontainer atau peti kemas ekspor ini diberlakukan mulai 1 Juli 2016.
Edi menjelaskan, dalam menjalankan VGM, pelabuhan tidak membutuhkan persiapan khusus terhadap peraturan IMO/SOLAS terkait verifikasi berat kotor peti kemas karena sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sudah siap.
"Sistem informasi peti kemas kita juga sudah 'advance' juga sehingga sangat 'support' dalam penerapannya dan lengkap untuk itu. Apalagi kita mengarah ke otomatisasi," katanya.
Menurut dia, ada dua metode yang diizinkan dalam pemeriksaan berat yakni menimbang kontainer yang sudah dikemas, dan menimbang muatan dan isinya serta menambahkan berat kotor pada peti kemas.
Dalam menimbang peti kemas, perusahaan pelayaran dapat menggunakan jasa forwarder lain yang dibenarkan dalam menentukan berat peti kemas menggunakan metode itu dan tetap bertanggung jawab terhadap verifikasi bobot peti kemas tersebut.
Kegitan inspeksi saat ini masih untuk ekspor dan impor dan ke depan tidak menutup kemungkinan juga untuk muatan domestik. Untuk domestik sedang disiapkan jembatan timbang dan penyiapan gerbang pada beberapa pelabuhan.
Peralatan pengukur berat harus memiliki sertifikasi nasional dan lulus uji kelayakan. Pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan batas toleransi, namun tidak membebaskan kewajiban pelayaran (shipper) dalam menyediakan verifikasi bobot peti kemas yang diperoleh melalui penimbangan.
Verifikasi bobot peti kemas bagi shipper bermanfaat mengurangi risiko kerusakan kargo sedangkan bagi "carriers" meningkatkan keamanan untuk awak dan kapal, penghematan waktu dengan mengurangi pemuatan kembali dan menghindari pembatalan pada menit akhir.
"Karena itulah IMO mengamendemenkan SOLAS, dimana prinsip dasar dari amendemen baru SOLAS tersebut adalah sebelum kontainer dapat dimuat di atas kapal, bobotnya harus ditentukan melalui penimbangan terlebih dahulu," tutup Edi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
-
Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun dari LPEI untuk Pembiayaan Ekspor Industri Tekstil dan Furnitur
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen