- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan ekspor sawit melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
- Penyesuaian tarif ekspor kelapa sawit beserta turunannya bervariasi antara 7,25 persen hingga 12,5 persen.
- Peraturan baru ini berlaku efektif sejak 2 hari setelah diundangkan pada tanggal 27 Februari 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif baru untuk pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
"Bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya," tulis beleid Menimbang dalam PMK 9/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Kenaikan tarif ekspor kelapa sawit maupun produk turunannya bervariasi, mulai dari 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, hingga 7,25 persen.
Sedangkan dalam PMK 69/2025 sebelumnya, tarif ekspor dibagi 10 persen, 9,5 persen, 7,5 persen, dan 4,75 persen.
Kenaikan tarif ekspor sawit 12,5 persen dari 10 persen:
- Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil
- Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil
- Palm Oil Mill Effluent Oil
- Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil
- High Acid Palm Oil Residue
Kenaikan tarif ekspor sawit 12 persen dari 9,5 persen:
- Crude Palm Olein
- Crude Palm Stearin
- Crude Palm Kernel Olein
- Crude Palm Kernel Stearin
- Palm Fatty Acid Distillate
- Palm Kernel Fatty Acid Distillate
- Split Crude Palm Oil-based (Split Crude Palm Oil, Split Crude Palm Olein, Split Crude Palm Stearin)
- Split Crude Palm Kernel Oil-based (Split Crude Palm Kernel Oil, Split Crude Palm Kernel Olein, Split Crude Palm Kernel Stearin)
- Split Palm Fatty Acid Distillate
- Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate
- Minyak Jelantah/Used Cooking Oil
- Soap Stock
- Glycerine Water
Kenaikan tarif ekspor sawit 10 persen dari 7,5 persen:
- Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein
- Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil
- Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin termasuk Palm Mid Fraction
- Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil
- Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Olein
- Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction
- Refined Palm Oil Mill Effluent Oil, Refined Empty Fruit Bunch Oil, Refined High Acid Palm Oil Residue,
- Refined Palm Acid Oil, Refined Used Cooking Oil, Refined Others Technical Oil
- Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil-based (Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized
- Palm Olein, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin)
- Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based (Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin)
- Crude Glycerine
Kenaikan tarif ekspor sawit 7,5 persen dari 4,75 persen:
Baca Juga: Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
- Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg
- Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 27 Februari 2026 kemarin.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Danantara Punya Standar Baru Penilaian BUMN, Tak Hanya dari Profit
-
APBN Jadi 'Bemper', Menko Airlangga: MBG Itu Investasi 1 Dolar Menghasilkan 7 Dolar