Suara.com - Saat kita berutang, maka wajib yang namanya membayar kembali utang tersebut hingga lunas. Terlebih lagi jika berurusan dengan bank. Kenyataannya banyak nasabah kartu kredit dan KTA yang suka mangkir dari kewajiban itu.
Anehnya ada beberapa nasabah-nasabah yang menggunakan jasa ‘pengacara kartu kredit’ agar bebas dari kewajiban melunasi tagihan sesuai ketentuan. Waduh kok gitu ya!
Sebenarnya bank bakal ngetawain deh kalau ada yang berani pakai jasa pengacara semacam itu. Karena jasa mereka sama sekali nggak diperlukan kok. Jika ada masalah tagihan kartu kredit, itu akan menjadi urusan antara bank dengan nasabah.
Bank akan membuka diri dan bersedia memberi solusi saat nasabah menghadapi kesulitan pembayaran tagihan. Syaratnya, nasabah jujur dan terbuka ke bank. Opsi yang ditawarkan bank semisal keringanan bayar atau penyitaan aset sebagai pengganti.
Media yang digunakan untuk mempromosikan jasa pengacara kartu kredit biasanya berupa iklan baris di media cetak atau e-mail blast.
Strategi pengacara kartu kredit lewat iklan baris antara lain::
- Menggunakan foto pengacara perempuan yang menarik, karena target sasaran biasanya nasabah laki-laki.
- Berusaha meminta data kartu kredit nasabah yang seharusnya menjadi hak nasabah dan bank penerbit saja.
- Nggak memiliki kantor fisik yang jelas. Kalaupun ada sifatnya berubah-ubah atau hanya bangunan yang gak menyakinkan.
So, kita harus waspada dengan orang-orang yang menawarkan jasa menjadi pengacara kartu kredit ya. Segala sesuatu bisa dibicarakan dengan pihak bank kok, daripada terjebak jasa gak jelas.
Kalau nekat pakai jasa pengacara kartu kredit bisa berujung ke masalah baru loh! Mereka akan berusaha membujuk kita untuk nggak bayar tagihan, padahal tagihan akan berjalan terus beserta bunganya.
Pikirin juga biaya jasa pengacara kartu kredit yang malah bisa lebih besar daripada tagihan yang harus kita bayar. Selain itu, bukan nggak mungkin data nasabah yang sudah mereka punya disalahgunakan bahkan dibobol, aih serem!
Baik Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, telah menghimbau nasabah kartu kredit untuk nggak menggunakan jasa pengacara kartu kredit.
Boleh kok menggunakan jasa pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank. Tapi, mereka hanya berfungsi sebagai mediator yang mewakili kita untuk negosiasi dengan bank.
Jelas kan, kalau punya utang ke bank dan mengalami kesulitan bayar, diskusikan dengan bank secara jujur. Bank akan ada untuk melunasi kok! Jangan kabur dan hindari perangkap pengacara kartu kredit ya!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman