Suara.com - Semakin lama harga tanah akan semakin mahal saja. Itu sudah menjadi hukum alam dari beberapa tahun yang lalu. Tidak heran bahwa bisnis jual beli tanah ini merupakan investasi yang sangat menjanjikan untuk sebagian orang.
Tetapi untuk sebagian orang yang lainnya ini membuat otak sedikit berfikir lebih keras untuk bisa membeli sebuah rumah. Apalagi dengan pasangan yang sudah menikah tetapi belum mempunyai rumah, hal ini menjadi persoalan kebanyakan pasangan yang memutuskan untuk menikah.
Pemerintah saat ini memberlakukan peraturan terbarunya untuk membayar Dana Pertama (DP) rumah minimal sebesar 30 % dari harga total. Peraturan ini dirasa membebankan sebagian besara masyarakat yang ingin memiliki rumah. Tidak sedikit juga Banyak juga yang mengakalinya dengan cara mengambil Kredit Tanpa Agunan (KTA) di bank yang berada di sekitarnya.
Apa yang dimaksud dengan KTA?
Berbicara tentang KTA, KTA adalah singkatan dari Kredit Tanpa Agunan. Anda bisa memperoleh pinjaman kilat ini tanpa memberikan jaminan apapun. KTA sering sekali dijadikan jalan keluar untuk berbagai persoalan masalah keuangan.
Misalnya untuk kegiatan yang produktif dengan meminjam dana untuk menambah modal membuka usaha Anda dan ada juga yang digunakan untuk kegiatan bersifat konsumtif, seperti memberikan pinjaman Anda untuk bisa berlibur keluar negeri.
KTA memang sangat terlihat menjanjikan untuk menjadikannya solusi di setiap masalah keuangan Anda. Anda tidak perlu kebingungan untuk mencari jaminan utang berupa sertifikat barang berharga, perhiasan, atau BPKB yang akan Anda serahkan sementara ke bank. Apalagi didukung dengan persyaratan yang mudah dan pencairannya yang cepat.
Tapi ada yang perlu Anda perhatikan untuk mengambil pilihan KTA guna membayar DP rumah. Hal ini sangat membahayakan sekali untuk orang yang tidak memiliki pengetahuan yang luas. Mengapa demikian, karena dengan Anda mengambil cicilan KTA untuk membayar DP sama saja dengan menumpuk utang dua kali lipat. Meskipun Anda merasa penghasilan Anda dan pasangan mencukupi, hal ini tidak disarankan karena akan semakin membebani keuangan.
Beberapa hal yang harus Anda perhitungkan sebelum mengambil KTA :
- Besarnya suku bunga
- Jangka waktu peminjaman
- Jumlah angsuran per bulan
- Biaya tambahan lain (biaya administrasi, denda, dan asuransi)
Bahaya Apa yang Akan Terjadi Saat Meminjam KTA untuk Membayar DP Rumah?
Memiliki rumah baru bagi sebagian pasangan muda merupakan salah satu impian mereka. Namun yang perlu digaris bawahi membeli rumah tidak semudah yang keliatannya. Misalkan saja sepasang suami istri yang baru saja menikah ingin sekali membeli rumah dengan lokasi yang tidak jauh dari kantornya yaitu dengan seharga Rp400.000.000. Artinya mereka harus menyediakan 30% dari total jumlah harga rumah tersebut untuk membayar DP sebesar Rp120.000.000.
Masalah keuangan sedang dialami oleh dua pasangan muda tersebut, arena sang suami mempunyai penghasilan per bulan sebesar Rp5.000.000 dan sang istri hanya Rp3.000.000 saja per bulan. Tabungan mereka baru terkumpul sebesar Rp80.000.000 dan saat ini mengambil keputusan untuk menggunakan KTA sebesar Rp50.000.000 demi menutupi DP tersebut dengan jangka waktu pembayaran 3 tahun.
Maka sebanyak Rp40.000.000 mereka gunakan untuk menutupi DP dan Rp10.000.000 lagi dipakai untuk biaya administrasi KPR, dan akhirnya pasangan muda tersebut berhasil memiliki rumah impian mereka. Tapi, kesenangan tersebut tidak berlangsung lama karena harus membayar dua angsuran sekaligus.
Pertama, mereka harus membayar angsuran KTA dengan bunga 1,5 % per bulan selama 3 tahun. Berikut adalah cara mudah menghitungnya :
Utang KTA : Rp50.000.000
Bunga KTA : 1,5 % per bulan
Jangka waktu : 36 bulan
Cicilan per bulan : Rp50.000.000 : 36 bulan = Rp1.388.888
Bunga per bulan : 1,5 % x Rp50.000.000 = Rp750.000.000
Cicilan per bulan : Rp1.3888.888 + Rp750.000 = Rp2.138.888
Total pembayaran : Rp2.138.888 x 36 = Rp76.999.968
Yang kedua, pasangan muda tersebut harus menyicil KPR sekitar Rp3.800.000 per bulan.
Total pendapatan pasangan tersebut : Rp8.000.000
Cicilan KPR : Rp3.800.000
Cicilan KTA : Rp2.100.000
Sisa pendapatan : Rp2.100.000
Anda bayangkan kondisi keuangan pasangan muda tersebut? Cukup berat untuk mereka dalam bertahan hidup jika ditambah kehadiran anak diantara mereka yang kebutuhannya akan semakin banyak pula.
Perhitungkan Dengan Matang
Contoh di atas menjelaskan bahwa sebelum Anda mengambil KTA untuk membayar DP rumah, ada baiknya Anda memperhitungkannya dengan matang, agar tidak terjadi hal yang tidak diharapkan. Salah perhitungan sedikit akan membawa penyesalan yang berkepanjangan. Untuk itu bijak dan cermatlah dalam mengambil setiap keputusan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Lokasi Pre-Wedding di Jakarta yang Gratis dan Berbayar
Tips Membeli Sepeda Motor Bekas Berkualitas
Punya Kartu Kredit? Dapatkan 10 Keuntungan Menarik Ini
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak