Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesuaian aturan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, masih menunggu kebijakan suku bunga acuan baru Bank Indonesia, BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) mulai Agustus 2016 mendatang.
"Kita akan lihat lagi ya (aturan caping), kan masih Agustus berlakunya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu malam (22/6/2016).
Berdasarkan kebijakan supervisi OJK, suku bunga dana maksimal untuk Bank BUKU IV (modal inti diatas Rp30 triliun) dipatok 100 bps di atas BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III (modal inti berkisar Rp5 triliun-Rp30 triliun) ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.
Ketentuan tersebut, berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Sementara itu Bank BUKU I (modal inti berkisar Rp100 miliar-Rp 1 triliun) dan BUKU II (modal inti berkisar Rp1 triliun-Rp5 triliun) tidak dibatasi.
Kendati demikian, lanjut Rahmat, pihaknya menegaskan bahwa caping suku bunga deposito bukan untuk mengekang industri perbankan, melainkan bagian dari upaya menjaga persaingan yang sehat antar bank dalam menggaet deposan.
"Saat itu, likuiditas ketat sehingga bank-bank besar berkompetisi mendapatkan deposan. Itu tidak sehat, yang jadi korban bank-bank kecil," ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa aturan caping suku bunga deposito merupakan bagian dari aksi otoritas dalam melakukan supervisi kegiatan industri perbankan bukan intervensi.
"Pada prinsipnya kita tidak menginginkan persaingan yang tidak sehat, tapi kita tidak mau juga melakukan kebijakan yang sifatnya mengintervensi," katanya.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pekan lalu memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,5 persen.
Adapun suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate ditetapkan turun sebesar 25 basis poin dari level 5,50 persen menjadi 5,25 persen.
Jika mengacu pada BI rate, maka batas atas suku bunga deposito tertinggi untuk bank BUKU IV dan BUKU III masing-masing 7,5 persen dan 7,25 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Apa Itu Metode Pengelolaan Uang 50-30-20? Pahami agar Keuangan Tetap Sehat
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah