Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesuaian aturan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, masih menunggu kebijakan suku bunga acuan baru Bank Indonesia, BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) mulai Agustus 2016 mendatang.
"Kita akan lihat lagi ya (aturan caping), kan masih Agustus berlakunya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu malam (22/6/2016).
Berdasarkan kebijakan supervisi OJK, suku bunga dana maksimal untuk Bank BUKU IV (modal inti diatas Rp30 triliun) dipatok 100 bps di atas BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III (modal inti berkisar Rp5 triliun-Rp30 triliun) ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.
Ketentuan tersebut, berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Sementara itu Bank BUKU I (modal inti berkisar Rp100 miliar-Rp 1 triliun) dan BUKU II (modal inti berkisar Rp1 triliun-Rp5 triliun) tidak dibatasi.
Kendati demikian, lanjut Rahmat, pihaknya menegaskan bahwa caping suku bunga deposito bukan untuk mengekang industri perbankan, melainkan bagian dari upaya menjaga persaingan yang sehat antar bank dalam menggaet deposan.
"Saat itu, likuiditas ketat sehingga bank-bank besar berkompetisi mendapatkan deposan. Itu tidak sehat, yang jadi korban bank-bank kecil," ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa aturan caping suku bunga deposito merupakan bagian dari aksi otoritas dalam melakukan supervisi kegiatan industri perbankan bukan intervensi.
"Pada prinsipnya kita tidak menginginkan persaingan yang tidak sehat, tapi kita tidak mau juga melakukan kebijakan yang sifatnya mengintervensi," katanya.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pekan lalu memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,5 persen.
Adapun suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate ditetapkan turun sebesar 25 basis poin dari level 5,50 persen menjadi 5,25 persen.
Jika mengacu pada BI rate, maka batas atas suku bunga deposito tertinggi untuk bank BUKU IV dan BUKU III masing-masing 7,5 persen dan 7,25 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga