Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesuaian aturan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, masih menunggu kebijakan suku bunga acuan baru Bank Indonesia, BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) mulai Agustus 2016 mendatang.
"Kita akan lihat lagi ya (aturan caping), kan masih Agustus berlakunya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu malam (22/6/2016).
Berdasarkan kebijakan supervisi OJK, suku bunga dana maksimal untuk Bank BUKU IV (modal inti diatas Rp30 triliun) dipatok 100 bps di atas BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III (modal inti berkisar Rp5 triliun-Rp30 triliun) ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.
Ketentuan tersebut, berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Sementara itu Bank BUKU I (modal inti berkisar Rp100 miliar-Rp 1 triliun) dan BUKU II (modal inti berkisar Rp1 triliun-Rp5 triliun) tidak dibatasi.
Kendati demikian, lanjut Rahmat, pihaknya menegaskan bahwa caping suku bunga deposito bukan untuk mengekang industri perbankan, melainkan bagian dari upaya menjaga persaingan yang sehat antar bank dalam menggaet deposan.
"Saat itu, likuiditas ketat sehingga bank-bank besar berkompetisi mendapatkan deposan. Itu tidak sehat, yang jadi korban bank-bank kecil," ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa aturan caping suku bunga deposito merupakan bagian dari aksi otoritas dalam melakukan supervisi kegiatan industri perbankan bukan intervensi.
"Pada prinsipnya kita tidak menginginkan persaingan yang tidak sehat, tapi kita tidak mau juga melakukan kebijakan yang sifatnya mengintervensi," katanya.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pekan lalu memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,5 persen.
Adapun suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate ditetapkan turun sebesar 25 basis poin dari level 5,50 persen menjadi 5,25 persen.
Jika mengacu pada BI rate, maka batas atas suku bunga deposito tertinggi untuk bank BUKU IV dan BUKU III masing-masing 7,5 persen dan 7,25 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah