Suara.com - Bunga deposito bank milik Badan Usaha Milik Negara akan dibatasi maksimal 75-100 basis poin (bps) di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) untuk mendorong penurunan biaya dana, dan efisiensi perbankan.
"Untuk BUKU (bank umum kegiatan usaha) III sebesar 100 bps di atas BI Rate, dan BUKU IV 75 basis poin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon seusai sebuah diskusi di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Nelson mengatakan keputusan itu akan segera ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Setelah Kementerian BUMN secara resmi mengeluarkan keputusan tersebut, kata Nelson, OJK akan melakukan pengawasan intensif agar perbankan menaati peraturan batas atas bunga deposito BUMN itu.
"Kita lebih ke 'supervisory approach' (pendekatan supervisi)," kata dia.
"Paling lambat ketetapannya Maret 2016," tambah Nelson.
Nelson mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan agar perbankan benar-benar mematuhi ketetapan itu.
Dengan begitu, deposan BUMN tidak bisa meminta perbankan untuk memberikan bunga deposito tinggi, atau "special rate", sehingga biaya dana (cost of fund) yang harus dibayar perbankan pun diharapkan segera turun.
"Sehingga nanti 'lending' (bunga pinjaman) bisa menyesuaikan. Itu akan diawasi langsung (oleh OJK), dampaknya (terhadap bunga pinjaman) mungkin butuh waktu," kata Nelson.
Sebelum ada wacana penetapan batas atas bunga deposito ini, deposan BUMN kerap diberikan bunga deposito dengan rumus 200-225 basis poin di atas "BI Rate".
Formula tersebut mengerek biaya dana perbankan, yang akhirnya turut menaikkan suku bunga kredit kepada nasabah.
Berbarengan dengan ketetapan dari Kementerian BUMN, Nelson melanjutkan, OJK juga akan segera mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) untuk insentif kepada perbankan agar meningkatan efisiensinya.
Efisiensi ini untuk mendorong agar biaya pengeluaran (overhead cost) dan risiko premium kredit bermasalah tidak menjadi pengatrol perhitungan bunga kredit.
"Maret kita keluarkan (insentif). Salah satu contohnya adalah insentif bagi bank untuk membuka kantor cabang," ujarnya.
Nelson yakin pengaturan batas atas bunga deposito BUMN ini tidak akan menimbulkan pengetatan likuiditas di Bank Buku III dan IV, karena kekhawatirana danya perpindahan dana ke bank kategori lain.
Dia menilai Bank BUKU I dan II belum mampu untuk mengelola dana mahal dari deposan BUMN.
"Tidak sangguplah dari BUKU III lari ke buku I," kata dia.
Nelson mengatakan langkah pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap. Dengan langkah untuk efisiensi ini, dia meyakini suku bunga pinjaman perbankan akan turun ke satu digit pada akhir 2016, sehingga bisa meningkatan daya saing perekonomian nasional.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2015, rata-rata suku bunga deposito Bank BUMN di akhir tahun lalu berkisar 7,18 persen untuk tenor 1 bulan, 7,19 persen untuk tenor 3 bulan, 7,56 persen untuk tenor 6 bulan, dan 8,60 persen untuk tenor 12 bulan atau 1 tahun.
Dibanding akhir 2014, rata-rata suku bunga deposito Bank BUMN tahun sebetulnya sudah mengalami penurunan. Di akhir tahun 2014 rata-rata berkisar 8,13 persen untuk tenor 1 bulan, 8,74 persen untuk tenor 3 bulan, 8,83 persen untuk tenor 6 bulan, dan 9,06 persen untuk tenor 12 bulan atau 1 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya