Suara.com - Bunga deposito bank milik Badan Usaha Milik Negara akan dibatasi maksimal 75-100 basis poin (bps) di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) untuk mendorong penurunan biaya dana, dan efisiensi perbankan.
"Untuk BUKU (bank umum kegiatan usaha) III sebesar 100 bps di atas BI Rate, dan BUKU IV 75 basis poin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon seusai sebuah diskusi di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Nelson mengatakan keputusan itu akan segera ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Setelah Kementerian BUMN secara resmi mengeluarkan keputusan tersebut, kata Nelson, OJK akan melakukan pengawasan intensif agar perbankan menaati peraturan batas atas bunga deposito BUMN itu.
"Kita lebih ke 'supervisory approach' (pendekatan supervisi)," kata dia.
"Paling lambat ketetapannya Maret 2016," tambah Nelson.
Nelson mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan agar perbankan benar-benar mematuhi ketetapan itu.
Dengan begitu, deposan BUMN tidak bisa meminta perbankan untuk memberikan bunga deposito tinggi, atau "special rate", sehingga biaya dana (cost of fund) yang harus dibayar perbankan pun diharapkan segera turun.
"Sehingga nanti 'lending' (bunga pinjaman) bisa menyesuaikan. Itu akan diawasi langsung (oleh OJK), dampaknya (terhadap bunga pinjaman) mungkin butuh waktu," kata Nelson.
Sebelum ada wacana penetapan batas atas bunga deposito ini, deposan BUMN kerap diberikan bunga deposito dengan rumus 200-225 basis poin di atas "BI Rate".
Formula tersebut mengerek biaya dana perbankan, yang akhirnya turut menaikkan suku bunga kredit kepada nasabah.
Berbarengan dengan ketetapan dari Kementerian BUMN, Nelson melanjutkan, OJK juga akan segera mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) untuk insentif kepada perbankan agar meningkatan efisiensinya.
Efisiensi ini untuk mendorong agar biaya pengeluaran (overhead cost) dan risiko premium kredit bermasalah tidak menjadi pengatrol perhitungan bunga kredit.
"Maret kita keluarkan (insentif). Salah satu contohnya adalah insentif bagi bank untuk membuka kantor cabang," ujarnya.
Nelson yakin pengaturan batas atas bunga deposito BUMN ini tidak akan menimbulkan pengetatan likuiditas di Bank Buku III dan IV, karena kekhawatirana danya perpindahan dana ke bank kategori lain.
Dia menilai Bank BUKU I dan II belum mampu untuk mengelola dana mahal dari deposan BUMN.
"Tidak sangguplah dari BUKU III lari ke buku I," kata dia.
Nelson mengatakan langkah pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap. Dengan langkah untuk efisiensi ini, dia meyakini suku bunga pinjaman perbankan akan turun ke satu digit pada akhir 2016, sehingga bisa meningkatan daya saing perekonomian nasional.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2015, rata-rata suku bunga deposito Bank BUMN di akhir tahun lalu berkisar 7,18 persen untuk tenor 1 bulan, 7,19 persen untuk tenor 3 bulan, 7,56 persen untuk tenor 6 bulan, dan 8,60 persen untuk tenor 12 bulan atau 1 tahun.
Dibanding akhir 2014, rata-rata suku bunga deposito Bank BUMN tahun sebetulnya sudah mengalami penurunan. Di akhir tahun 2014 rata-rata berkisar 8,13 persen untuk tenor 1 bulan, 8,74 persen untuk tenor 3 bulan, 8,83 persen untuk tenor 6 bulan, dan 9,06 persen untuk tenor 12 bulan atau 1 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah