Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, Undang-undang Tax Amnesty baru berjalan efektif setelah Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, UU tersebut masih harus di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Tadi kan baru pencanangannya. Insya Allah akan cepat ini, ditanda tangani Presiden setelah lebaran," kata Bambang saat ditemui di kantor Ditjen Pajak, Gatot Subroto,Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Ia pun mengaku, setelah Keputusan Presiden terkait UU Tax Amnesty ini keluar, pemerintah bahkan membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya kebijakan pengampunan pajak ini.
"Ada pembentukan tim, keppresnya keluar. Setelah lebaran full implementation. Nanti itu gabungan dari kementerian teknis, aparat hukum kemudian juga saksi lain terkait," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (28/6/2016), Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kebijakan ini hanya berlaku sembilan bulan terhitung sejak hari ini, Jumat 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Untuk tarif tebusan pajak akan dibagi atas tiga bagian penunda wajib pajak. Pertama terkait harta harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar dua persen untuk periode tiga bulan pertama, tiga persen untuk periode tiga bulan kedua dan lima persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Sedangkan untuk tarif tebusan untuk wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar dan 2 persen yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Ekonom UI: Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ciptakan Surplus Konsumsi Kelas Menengah
-
Luhut Soroti Praktik Pengusaha Pecah Usaha Demi Hindari Pajak
-
USS OCBC Catat Jumlah Tabungan Nasabah Emas Tembus 223 Persen
-
Perkuat Stabilitas Rupiah, KBI Ditunjuk Jadi Lembaga Kliring Derivatif Pasar Uang dan Valas
-
Utang Pemerintahan Prabowo Meroket ke Rp9.637 Triliun
-
Temui MSCI 2 Jam, Luhut Paparkan Strategi Benahi Pasar Saham dan Sistem AI BEI
-
Portofolio Berdarah-darah Saat IHSG Anjlok, Bertahan atau Menyerah?
-
Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan