Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan kepada sejumlah kepala daerah terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Presiden Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang memberi pengarahan masalah tersebut di Istana Negara Jakarta pada Senin (18/7/2016) sejak pukul 10.15 WIB.
Tampak hadir dalam kegiatan itu antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR/Kepala BNN Ferry Mulsidan Baldan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur BI Agus Martowardojo.
Sementara kepala daerah yang hadir antara lain Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jatim Soekarwo, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wagub Jabar Dedy Mizwar.
Pemberian fasilitas BPHTB untuk penerbitan DIRE merupakan salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.
Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.
Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
Selain itu Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat (properti).
Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin
-
Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!
-
Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS
-
Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok
-
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital
-
Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia
-
IHSG Menghijau, Saham BBCA Rebound Tipis ke Level Rp5.875
-
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
-
Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi
-
639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih