Suara.com - The Hongkong-Shanghai Banking Corporation (HSBC) Indonesia membantah berita yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak turut menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi akibat kebijakan amnesti pajak.
"Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa kami akan berpartisipasi sebagai Bank Persepsi," kata Juru Bicara HSBC Indonesia Daisy K. Primayanti dalam keterangan tertulis diterima Antara di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Daisy mengatakan bank yang berpusat di London, Inggris itu, siap menerima setoran uang tebusan dan mengelola dana yang direpatriasi.
HSBC juga, mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjadi pihak yang aktif dalam kebijakan strategis yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan negara tersebut.
Namun, ditekankan Daisy, sebagai bagian dari bank berjaringan global, HSBC akan tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut," ujar dia HSBC juga, kata Daisy, akan melaksanakan inisiatif amensti pajak ini sesuai koridor panduan oleh pemerintah, serta kebijakan dan prosedur internal HSBC.
HSBC merupakan satu dari 19 bank yang diundang Kementerian Keuangan untuk menandatangani surat kesediaan sebagai bank persepsi penampung dana amensti pajak pada Senin (18/7/2016).
HSBC menjadi satu dari lima Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) yang turut menjadi bank persepsi.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (19/7/2016), meskipun bank sudah melakukan persetujuan bersedia menjadi bank persepsi, nantinya bank juga masih harus menandatangani kontrak yang berisikan syarat-syarat teknis untuk menjadi bank persepsi.
Adapun ke-19 bank persepsi tersebut adalah:
1. Bank Central Asia
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Mandiri
4. Bank Negara Indonesia
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Bank Pan Indonesia
9. CIMB Niaga
10. Bank UOB Indonesia.
11. Citibank
12. DBS Indonesia
13. Standard Chartered
14. Deutsche Bank
15. Bank Mega
16. BPD Jawa Barat dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri
19. HSBC Indonesia.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu