Diskusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/ 2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Tidak semua masyarakat menerima kehadiran Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Masih ada sebagian masyarakat, yang menilai bahwa disahkannya UU tersebut menghadirkan ketidakadilan terhadap wajib pajak.
Karenanya, pihak yang tidak terima tersebut mengajukan gugatan berupa uji materi atau judicial review UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa salah satu pasal yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi adalah pasa I angka 1 tentang definisi pajak.
"Yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini," kata Sugeng di Warung Daun, Jalan Cikini Nomor 26 Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Adapun pasal lainnya, kata Sugeng yang juga disorot adalah Pasal 22, tentang imunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut.
"Pasal 22 berbunyi, Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Sugeng menduga, pasal tersebut dimasukkan dalam UU Tax Amnesty karena khawatir kebijakan ini akan dipermasalahkan oleh rezim selanjutnya. Padahal, pasal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
"Jadi orang yang punya uang dari hasil korupsi pada Orde Baru, korupsi setelah Orde Baru, narkoba dan hasil BLBI yang dulu ada di luar negeri di cuci bersih, cukup dideklarasi saja tidak perlu direpatrasi juga," katanya.
Menurut Sugeng pengampunan pajak bagi para koruptor juga terlalu murah dan terlalu mengistimewakan orang yang mempuyai uang. Sudah murah, lanjut Sugeng uang yang diberikan juga menjadi intensif penghapusan pidana lain, hasil kejahatan di cuci bersih dan tidak ada jaminan uang tersebut direpatriasi.
"Ini terlalu mengistimewakan orang yang mempuyai duit. Hanya kena uang tebusan 2,4,5,6,8 dan 10 persen terlalu murah uang tebusanya, padahal kalau kena pajak bisa kena 25 persen," kata Sugeng.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026