Bank HSBC Indonesia, salah satu bank asing di Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjawab keraguan sebagian pihak yang mempertanyakan kehadiran bank asing dalam mendukung Undang-undang pengampunan pajak (rax amnesty. Kata Misbakhun, keterlibatan bank asing dalam menampung dana tax amnesty untuk mempermudah para nasabah yang mengikuti pengampunan pajak.
"Mau tidak mau kita melihat realitas sistem perbankan yang ada, sistem perbankan yang ada di Indonesia dengan aturan yang ada saat ini mau tidak mau bank asing ini juga mempuyai peran. Kita tidak bisa menutup fakta tersebut, setelah kita memutuskan tax amnesty mau tidak mau banyak warga Indonesia yang juga merasa nyaman dilayani oleh bank asing, ini bukan nasionalisme sempit semata tetapi kita bicara pada sisi nasabah," kata Misbakhun di Warung Daun Jalan Cikini Nomor 26 Cikinia, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Politisi Partai Golkar tersebut juga melihat banyak nasabah yang mengikuti tax amnesty ini, sebelumnya menyimpan uangnya di bank asing dan mereka mencari cabangnya di Indonesia. Hal ini kata dia sebagai bentuk kenyamanan para investor pada bank yang telah dipercayainya.
"Tentunya hal ini sebagai hal yang lumrah sebagai bentuk memfasilitasi pihak tax amnesty, bukan memberikan keistimewaan kepada bank asing, tetapi bagaiman orang wajib pajak lebih dilayani, lebih mudah mengikuti tax amnesty," katanya.
Politisi Golkar ini sendiri menyampaikan bahwa tidak ada aturan tersendiri dalam UU tax amnesty mengenai keterlibatan bank asing dalam menampung dana repatriasi pengampunan pajak. Namun, bukan berarti karena hal tersebhut, menjadikan pihak lain meragukannya.
"Memang tidak ada aturannya secara khsusus," kata Misbakhun.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita