Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebutkan rasio kecukupan modal 12 bank sistemik yang diusulkan untuk ditetapkan dalam kerangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sudah memadai.
"Kewajibannya tinggal menambah 'buffer' (penyangga), tapi kalau soal CAR (Capital Adequacy Ratio/rasio kecukupan modal inti) cukup," ujar Muliaman setelah sosialisasi penerapan amnesti pajak di hadapan bank swasta dan bank asing di Jakarta, Rabu malam.
Muliaman mengatakan langkah selanjutnya terkait 12 bank sistemik tersebut akan dibicarakan dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akhir pekan ini. Dia menolak mengungkapkan identitas 12 bank tersebut.
Ketentuan permodalan 12 bank sistemik tersebut, lanjutnya, mencakup ketentuan CAR dari OJK ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer". Sesuai dengan kaidah talangan dari dalam (bail in), bank sistemik juga harus membuat rencana aksi bila menghadapi kondisi krisis.
Setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016, KSSK akan menetapkan bank sistemik pada Juli 2016 atau tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.
Dalam kerangka PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik satu kali setiap enam bulan.
Di sisi lain, anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukrisasi perbankan perlu diterapkan.
Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi kepada Antara di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan.
Penerapan premi PRP ini, kata Fauzi, rencananya hanya akan dikenakan pada bank berdampak sistemik.
Menurutnya, penerapan premi PRP tersebut masih membutuhkan waktu lama. LPS juga perlu mengajukan perubahan pada Peraturan LPS mengenai besaran premi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Airlangga Klaim SPPG ModelBisnis Aman: Jaminannya APBN MBG Rp 335 Triliun
-
Perempuan Lentera Kehidupan Hadir dalam 12 Potret Terbaik dari Jurnalis Nasional di MRT Bundaran HI
-
Indonesia Siapkan Ekosistem Semikonduktor, Libatkan Inggris dengan Anggaran 125 Juta USD
-
Perluas Akses Air Bersih Pascabencana, Kementerian PU Bangun 57 Titik Sumur Bor di Aceh
-
Pelni Logistics Bidik Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Capai 56.482 TEUs di 2026
-
Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun
-
Airlangga Ungkap Pemerintah Siapkan Dana 6 Miliar USD demi Bentuk BUMN Tekstil Baru
-
Langkah Trump Berdampak ke Harga Perak, Potensi Geger Geopolitik Masih Ada
-
Sempat Tembus 9.100, IHSG Berakhir di Level 9.075
-
Air Bersih Kembali Mengalir di Aceh Tamiang, Sumur Bor Kementerian PU Mulai Dimanfaatkan Warga