Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebutkan rasio kecukupan modal 12 bank sistemik yang diusulkan untuk ditetapkan dalam kerangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sudah memadai.
"Kewajibannya tinggal menambah 'buffer' (penyangga), tapi kalau soal CAR (Capital Adequacy Ratio/rasio kecukupan modal inti) cukup," ujar Muliaman setelah sosialisasi penerapan amnesti pajak di hadapan bank swasta dan bank asing di Jakarta, Rabu malam.
Muliaman mengatakan langkah selanjutnya terkait 12 bank sistemik tersebut akan dibicarakan dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akhir pekan ini. Dia menolak mengungkapkan identitas 12 bank tersebut.
Ketentuan permodalan 12 bank sistemik tersebut, lanjutnya, mencakup ketentuan CAR dari OJK ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer". Sesuai dengan kaidah talangan dari dalam (bail in), bank sistemik juga harus membuat rencana aksi bila menghadapi kondisi krisis.
Setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016, KSSK akan menetapkan bank sistemik pada Juli 2016 atau tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.
Dalam kerangka PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik satu kali setiap enam bulan.
Di sisi lain, anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukrisasi perbankan perlu diterapkan.
Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi kepada Antara di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan.
Penerapan premi PRP ini, kata Fauzi, rencananya hanya akan dikenakan pada bank berdampak sistemik.
Menurutnya, penerapan premi PRP tersebut masih membutuhkan waktu lama. LPS juga perlu mengajukan perubahan pada Peraturan LPS mengenai besaran premi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
IHSG Masih Rebound di Sesi I, 630 Saham Meroket
-
Antisipasi Perang, Pemerintah Mulai Impor Minyak AS dan Bangun Storage Baru
-
Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?
-
Fitch Ratings Soroti MBG, Airlangga: Itu Investasi Menguntungkan
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Chandra Asri Group Nyatakan Force Majeure
-
Emiten BUMI Bangkit, Investor Serok Saham di Tengah Teka-teki Hilangnya Chengdong
-
SMF Bakal Ajukan PMN Rp5,39 Triliun untuk Pembiayaan FLPP 2026
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump