Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebutkan rasio kecukupan modal 12 bank sistemik yang diusulkan untuk ditetapkan dalam kerangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sudah memadai.
"Kewajibannya tinggal menambah 'buffer' (penyangga), tapi kalau soal CAR (Capital Adequacy Ratio/rasio kecukupan modal inti) cukup," ujar Muliaman setelah sosialisasi penerapan amnesti pajak di hadapan bank swasta dan bank asing di Jakarta, Rabu malam.
Muliaman mengatakan langkah selanjutnya terkait 12 bank sistemik tersebut akan dibicarakan dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akhir pekan ini. Dia menolak mengungkapkan identitas 12 bank tersebut.
Ketentuan permodalan 12 bank sistemik tersebut, lanjutnya, mencakup ketentuan CAR dari OJK ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer". Sesuai dengan kaidah talangan dari dalam (bail in), bank sistemik juga harus membuat rencana aksi bila menghadapi kondisi krisis.
Setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016, KSSK akan menetapkan bank sistemik pada Juli 2016 atau tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.
Dalam kerangka PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik satu kali setiap enam bulan.
Di sisi lain, anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukrisasi perbankan perlu diterapkan.
Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi kepada Antara di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan.
Penerapan premi PRP ini, kata Fauzi, rencananya hanya akan dikenakan pada bank berdampak sistemik.
Menurutnya, penerapan premi PRP tersebut masih membutuhkan waktu lama. LPS juga perlu mengajukan perubahan pada Peraturan LPS mengenai besaran premi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online
-
Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis
-
IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya