Kabar baik bagi eksportir baja Indonesia ke Vietnam. Melalui perwakilannya di World Trade Organization (WTO), Pemerintah Viet Nam mengumumkan keputusan akhir penyelidikan safeguard atas produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Viet Nam.
Keputusan ini ditetapkan 28 Juli 2016 lalu. Pemerintah Viet Nam telah mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard sebesar 23,3%. Beleid ini diberlakukan secara bertahap selama 4 tahun, terhitung sejak 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020.
"Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bekerja keras melakukan sanggahan selama penyelidikan safeguard," tegas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Berdasarkan volume impor, produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Viet Nam dari Indonesia tergolong dapat diabaikan, atau nilainya di bawah 3% dari total volume impor Viet Nam. Atas dasar tersebut, ekspor baja jenis tersebut dari Indonesia harus dikecualikan, sebagaimana ditentukan oleh pasal 9.1 Agreement on Safeguard.
Seperti diketahui, penyelidikan safeguard terhadap produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Viet Nam ini dimulai pada 25 Desember 2015 atas permohonan industri domestik baja Viet Nam. Pemerintah Viet Nam menyatakan tindakan safeguard dilakukan karena meningkatnya impor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Viet Nam. Hal itu disebabkan oleh krisis ekonomi dan overcapacity di RRT serta menyebabkan kerugian serius bagi industri baja domestik Viet Nam. Kerugian tersebut tercermin dari turunnya pangsa pasar produk domestik, penurunan produktivitas, penurunan turnover, penurunan jumlah tenaga kerja, serta peningkatan cadangan industri domestik.
Berdasarkan data BPS yang diolah oleh Kemendag, nilai ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel Indonesia ke Viet Nam pada 2015 mencapai nilai USD 216 ribu atau volume sebesar 133 ton. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai 42 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) atau sebesar 16 ton.
"Pengecualian terhadap pengenaan safeguard ini akan membuka kesempatan bagi eksportir baja Indonesia untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel di Vietnam," tandas Dody.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok