Suara.com - Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang saat ini tengah digodok DPR dinilai tidak melindungi petani tembakau dan sarat kepentingan.
"RUU Pertembakauan justru akan mendorong impor tembakau, bukan melindungi petani. Naskah RUU yang terakhir sama sekali tidak ada klausul tentang tata niaga tembakau yang bisa menempatkan petani setara dengan industri," kata Julius dalam diskusi di gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Julius menambahkan DPR sudah mengeluarkan lima naskah RUU Pertembakauan. Dari semua naskah, hanya satu yang tidak diatur mengenai industri hasil tembakau. Apalagi, kata Julius, RUU tersebut dikeluarkan untuk mendongkrak hasil industri.
"Darimana logikanya, peraturan menteri bisa menjadi nyawa sebuah RUU? Apalagi tujuannya meningkatkan target produksi rokok dari 260 miliar batang pada 2014 menjadi 520 miliar batang pada 2020," kata dia.
Julius menilai RUU Pertembakauan tidak bersifat urgensi dan draft RUU Pertembakauan hanya ada tiga pasal yang membahas tentang petani. Perlindungan bagi petani sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"RUU yang tadinya mengedepankan HAM dan kesehatan, kini berubah jadi bagaimana legalisasi industri tembakau," kata Julius.
Berita Terkait
-
Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa