Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar hukum karena menerbitkan instruksi presiden tentang penghematan anggaran di kementerian dan lembaga. Menurutnya, persetujuan pemotongan dan penambahan anggaran pemerintah yang dijadikan undang-undang harus lewat restu DPR.
"Nggak boleh pemotongan angggaran melalui Inpres. Itu salah. Nanti Presiden bisa digugat. Pemotongan anggaran itu hak DPR, kuasa pembuat UU itu adalah DPR UU, APBN atau UU terkait dengan budged itu ketat memang harus melalui UU," kata Fahri di DPR, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, terbitnya Inpres ini rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dia pun menyayangkan sikap Presiden ini karena akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
"Jadi terus terang saya menyayangkan sekali keputusan Presiden, ngatur-ngatur anggaran pake Inpres kayak gitu, bahaya sekali. Ini Presiden yang buruk bagi kita," tegas dia.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut. Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai Rp64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok