Dugaan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, mendapat respon dari wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah. Menurut Fahri, Undang-Undang di Indonesia tidak membolehkan adanya dwi kewarganegaraan.
Archandra diduga memiliki status kewarganegaaraan ganda, yaitu sebagai warga negara Indonesia dan warga negara Amerik Serikat.
"Undang-undang itu belum membolehkan dwi kewarganegaraan," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Fahri melajutkan, sementara ini undang-undang imigrasi hanya mengatur tentang penduduk sementara, bukan penduduk tetap. Itupun hanya sebagai instrumen bagi orang asing untuk berkomunikasi secara mudah dengan keluarganya yang ada di Indonesia.
"Di dalam UU imigrasi yang baru, itu mengatur tentang penduduk sementara, istilahnya itu, yaitu orang yang punya hubungan kekeluargaan dengan orang Indonesia, untuk memudahkan mereka berkomunikasi dengan keluarganya," ujar Fahri.
"Di sini diberikan status semacam permanen residence oleh Indonesia kepada dia. Baru sebatas itu kita menganut semacam dwi kewarganegaraan," Fahri menambahkan.
Fahri menegaskan, dwi kewarganegaan sama sekali tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab, status kewarganegaraan memiliki sumpah konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.
"Kalau kewarganegaraan permanen (bagi WNA) itu tidak boleh. Karena masing-masing negara, dalam keyakinan kita itu punya sumpah konstitusionalnya, yang oleh bangsa Indonesia tidak ditolerir," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, apa jadinya jika satu orang loyal terhadap konstitusi beberapa negara. Sebab itu, Indonesia tidak mentolerir tindakan tersebut.
"Kalau Anda loyal kepada konstitusi Indonesia, Anda juga loyal kepada konstitusi negara lain, itu negara kita tidak mentolerir. Itu tidak ada konsep di negara kita. Sampai sekarang kita masih tolak," tutur Fahri.
Berita Terkait
- 
            
              Jawab Isu Warga Ganda, Archandra dan Wiranto Konpres Siang Ini
 - 
            
              Bila Isu Dwi Kewarganegaraan Benar, Archandra Bisa Diberhentikan
 - 
            
              Ini Perspektif Hukum Soal Dwi Kewarganegaraan dari Komisi I DPR
 - 
            
              Fahri Hamzah Kritik Jokowi Banyak Kelirunya Selama 2 Tahun
 - 
            
              Ditanya Status Kewarganegaraannya, Achandra Tahar Irit Bicara
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?