Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadat mengatakan bahwa sektor jasa keuangan juga sangat berkepentingan dengan pelaksanaan program Tax Amnesty ini. Hal ini mengingat selain program tersebut dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui dukungan pembiayaan proyek-proyek sektor riil, dalam waktu bersamaan program ini juga akan memperkuat likuiditas, pendalaman pasar keuangan, serta mendorong terciptanya suku bunga kredit yang lebih murah.
"OJK selalu lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sudah siap mengantisipasi pelaksanaan program Tax Amnesty ini. Saat ini OJK sudah memiliki satgas khusus yang menangani berbagai hal terkait dengan pelaksanaan Tax Amnesty, khususnya yang terkait dengan sektor jasa keuangan," kata Muliaman dalam Seminar bertajuk “BAWA PULANG, BANGUN NEGERIMU” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dari sisi dukungan regulasi, hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 2 (dua) POJK1 dan 1 SE OJK2 terkait pelaksanaan penawaran tender, dalam upaya untuk terus mendukung lebih lanjut pelaksanaan program Tax Amnesty tersebut.
Bagi Emiten Indonesia, Muliaman melihat kebijakan Tax Amnesty ini akan menjadi peluang besar untuk dimanfaatkan. Dengan potensi dana masuk yang diperkirakan cukup besar, hasil dana repatriasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan emiten ataupun calon emiten baru untuk mendanai berbagai proyek di sektor riil yang ditawarkan.
Sementara itu, berbagai instrumen investasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk menampung dana hasil repatriasi tersebut. Sesuai dengan Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/20163, Jenis Instrumen Investasi yang dapat digunakan dalam rangka amnesti pajak adalah :
a. Efek Bersifat Utang, termasuk MTN;
b. Sukuk;
c. Saham;
d. Unit penyertaan Reksadana;
e. Efek Beragun Aset;
f. Unit Penyertaan dana investasi real estat;
g. Deposito;
h. Tabungan;
i. Giro;
j. Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
k. Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.
"Kami sangat mendorong emiten atau calon emiten yang sudah memiliki rencana untuk menerbitkan instrumen investasi baik saham atau surat utang, untuk segera bergerak lebih cepat melakukan penerbitan instrumen investasi tersebut," tambah Muliaman.
Untuk mendukung berbagai hal tersebut, OJK melalui berbagai kewenangan yang dimiliki akan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen investasi dalam rangka Amnesti Pajak tersebut. Jika sebelumnya proses tersebut rata-rata selesai dalam 21 sampai 35 hari, maka akan kita coba percepat hingga 7-14 hari saja setelah dokumen siap diterima. Rencana ini akan berlaku tidak hanya bagi penerbitan instrumen investasi baru, namun juga terhadap proses yang masih pipeline hingga saat ini.
"Melalui percepatan proses penerbitan tersebut, diharapkan akan semakin banyak produk investasi di pasar modal, sehingga dapat menampung sebanyak-banyaknya dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia," tutup Muliaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Harga Perak Antam Naik Berturut-turut, Melonjak Rp 27.664 per Gram Hari Ini
-
Waspada! Rupiah Tembus Rp16.714, Simak Dampak Global dan Domestik Ini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia