Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadat mengatakan bahwa sektor jasa keuangan juga sangat berkepentingan dengan pelaksanaan program Tax Amnesty ini. Hal ini mengingat selain program tersebut dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui dukungan pembiayaan proyek-proyek sektor riil, dalam waktu bersamaan program ini juga akan memperkuat likuiditas, pendalaman pasar keuangan, serta mendorong terciptanya suku bunga kredit yang lebih murah.
"OJK selalu lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sudah siap mengantisipasi pelaksanaan program Tax Amnesty ini. Saat ini OJK sudah memiliki satgas khusus yang menangani berbagai hal terkait dengan pelaksanaan Tax Amnesty, khususnya yang terkait dengan sektor jasa keuangan," kata Muliaman dalam Seminar bertajuk “BAWA PULANG, BANGUN NEGERIMU” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dari sisi dukungan regulasi, hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 2 (dua) POJK1 dan 1 SE OJK2 terkait pelaksanaan penawaran tender, dalam upaya untuk terus mendukung lebih lanjut pelaksanaan program Tax Amnesty tersebut.
Bagi Emiten Indonesia, Muliaman melihat kebijakan Tax Amnesty ini akan menjadi peluang besar untuk dimanfaatkan. Dengan potensi dana masuk yang diperkirakan cukup besar, hasil dana repatriasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan emiten ataupun calon emiten baru untuk mendanai berbagai proyek di sektor riil yang ditawarkan.
Sementara itu, berbagai instrumen investasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk menampung dana hasil repatriasi tersebut. Sesuai dengan Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/20163, Jenis Instrumen Investasi yang dapat digunakan dalam rangka amnesti pajak adalah :
a. Efek Bersifat Utang, termasuk MTN;
b. Sukuk;
c. Saham;
d. Unit penyertaan Reksadana;
e. Efek Beragun Aset;
f. Unit Penyertaan dana investasi real estat;
g. Deposito;
h. Tabungan;
i. Giro;
j. Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
k. Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.
"Kami sangat mendorong emiten atau calon emiten yang sudah memiliki rencana untuk menerbitkan instrumen investasi baik saham atau surat utang, untuk segera bergerak lebih cepat melakukan penerbitan instrumen investasi tersebut," tambah Muliaman.
Untuk mendukung berbagai hal tersebut, OJK melalui berbagai kewenangan yang dimiliki akan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen investasi dalam rangka Amnesti Pajak tersebut. Jika sebelumnya proses tersebut rata-rata selesai dalam 21 sampai 35 hari, maka akan kita coba percepat hingga 7-14 hari saja setelah dokumen siap diterima. Rencana ini akan berlaku tidak hanya bagi penerbitan instrumen investasi baru, namun juga terhadap proses yang masih pipeline hingga saat ini.
"Melalui percepatan proses penerbitan tersebut, diharapkan akan semakin banyak produk investasi di pasar modal, sehingga dapat menampung sebanyak-banyaknya dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia," tutup Muliaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?