PT Bank Central Asia (BCA) Tbk adalah salah satu bank persepsi alias bank yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi penampung dana repatriasi. Dana repatriasi adalah dana yang dipulangkan oleh para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
"Sampai kini dana repatriasi yang masuk ke BCA sudah masuk. Bagi kita, yang penting kita sudah memonitor secara terus menerus sampai Desember 2016 nanti," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Jahja menegaskan uang tebusan tax amnesty dari dana repatriasi yang masuk BCA sudah mencapai Rp8,7 triliun sampai Jumat (16/9/2016). Adapun dana repatriasi yang telah masuk, Jahja menolak menyebutkannya. "Kita belum monitor untuk itu. Yang pasti kita belum ada target berapa dana reptriasi yang harus masuk BCA sampai akhir tahun ini," ujar Jahja.
Ia juga menolak menyebutkan dari negara mana saja yang terbanyak dana repatriasi berasal. BCA juga sudah menyiapkan produk SBN, Indon (Obligasi Negara Indonesia), insurence. "Terserah para pemilik dana repatriasi mau diinvestasikan ke mana," jelas Jahja.
Namun Jahja mengakui, masuknya dana repatriasi berpotensi membuat dana pihak ketiga (DPK) BCA melonjak. Kondisi ini jelas juga berpotensi menaikkan biaya dana (cost of fund) BCA juga meningkat. "Tapi kan begini, dana repatriasi yang sudah masuk ke Indonesia itu kan dikunci sehingga tidak bisa pergi lagi ke luar negeri selama 3 tahun. Nah bisa saja pemilik dana repatriasi memilih akan berinvestasi ke berbagai instrumen keuangan alias numpang lewat. Cuma kalau mengendap di BCA saja, memang akan menaikkan DPK dan biaya dana kami," tutup Jahja.
Terakhir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk tiga bank sebagai bank persepsi. Antara lain Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Standard Chartered Bank. Dengan tambahan tiga bank ini, total bank persepsi kini menjadi 21 bank.
Dengan demikian, jumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai gateway penampung dana repatriasi menjadi 58 institusi. Terdiri dari 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Adapun 18 bank sebelumnya yang telah menjadi bank persepsi adalah PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank Permata, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Pan Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank UOB Indonesia, PT Citibank, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Mega, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Bukopin, PT Bank Syariah Mandiri, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Sementara itu, 18 manajer investasi yang ditunjuk yaitu PT Danareksa Investment Management, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Eastspring Investments Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Bahana TCW Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BNP Paribas Investment Partners, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Panin Asset Management, PT Ashmore Asset Management Indonesia, PT Sinarmas Asset Management, PT Syailendra Capital, PT Trimegah Asset Management, PT PNM Ivestment Management, PT Ciptadana Asset Management, PT Bowsprit Asset Management, dan PT Indosurya Asset Management.
Sedangkan, 19 broker yang ditunjuk antara lain PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT CLSA Indonesia, PT CIMB Securities Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities, PT MNC Securities, PT Pacific Capital, PT Mega Capital Indonesia, dan PT Pratama Capital Indonesia.(
Kebijakan ini diberlakukan untuk menampung dana repatriasi dalam rangka pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengampunan Pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan