Suara.com - Mantan Kepala Badan Intelejen Negara Abdullah Makmud Hendropriyono hari ini, Rabu (21/9/2016) mendatangi kantor Kanwil Wajib Pajak Besar di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Kedatangannya tersebut untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Ia pun bercerita, proses pendaftaran program pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini dinilai sangat mudah. Pasalnya, para Wajib Pajak dapat mengisi formulir sendiri dan data-data yang diminta tidak terlalu ribet.
"Caranya nggak susah, saya bisa isi sendiri kok. Tentunya saat mengisi semua harus jujur," kata Hendro saat konferensi pers di Kanwil WP Besar.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh pada pelaku usaha untuk ikut dalam program pengampunan pajak. Pasalnya, Tax Amnesty ini bagian dari hak para Wajib Pajak.
"Bisnis saya macam-macam dan tentu berhubungan dengan pebisnis yang lain. Saya harapkan secepatnya gunakan hak ini. Tidak ada kerugiannya, tebusan rendah," ungkapnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, komposisi dari harta dari program Tax Amnesty yang diklasifikasikan yakni, repatriasi Rp55,5 triliun atau 5 persen, deklarasi luar negeri Rp261 triliun atau 25 persen dan deklarasi dalam negeri Rp713 triliun atau 69 persen.
Selain itu, hingga Selasa (20/9/2016), uang tebusan dari SPH sudah ada yang masuk sebesar Rp24 triliun. Dan dari Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah masuk ke kas negara sebesar Rp32,1 triliun pada pukul 06.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun