Suara.com - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak dalam rangka menyukseskan dan mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPN IAI, Mardiasmo mengatakan PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang tax amnesty.
PSAK 7O ini akan memandu wajib pajak badan yang mengikuti tax amnesty, agar terhindar dari berbagai kesaIahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbuI di kemudian hari.
"Kita ingin bagi wajib pajak yangg memasukkan harta dan melaporkan harta, dan memberi tahu auditornya itu dia harus menggunakan PSKA 70 supaya tidak di restatment," kata Mardiasmo di gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Selain itu, lanjut Mardiasmo, tujuan pemberlakuan PSAK 70 ini untuk memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.
Dia mengatakan, pengesahan PSAK 70 ini sebagai tanggung jawab DSAK IAI selaku penyusun standar akuntansi keuangan.
"Saat ini perusahaan yang ikut program tax amnesty belum merasakan adanya kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan 2016. Karena, saat ini perusahaan-perusahaan masih terkonsentrasi pada upaya membayar uang tebusan, repatriasi dan deklarasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?