Bursa Efek Indonesia merencanakan untuk memperpanjang pemberian insentif biaya transaksi tutup sendiri atau "crossing" bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.
"Kami akan mengikuti pemerintah terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 menjadi PMK Nomor 141 mengenai kemudahan dalam amnesti pajak, kami akan ikut mempermudah," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Transaksi Tutup Sendiri atau Crossing adalah transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh satu broker atau anggota bursa yang sama. Transaksi tersebut untuk saham yang sama, jumlah lembar yang sama dan harga yang sama pula.
Ia mengemukakan bahwa rencana insentif berupa diskon biaya transaksi "crossing" masih dalam pembahasan internal. Melalui PMK Nomor 141, pemerintah memperpanjangan administrasi amnesti pajak periode satu yang berakhir pada 30 September 2016 menjadi 31 Desember 2016.
Dalam PMK nomor 141 disebutkan, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif uang tebusan periode satu bagi yang belum dapat memuat informasi secara lengkap mengenai lampiran yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).
Terkait insentif transaksi "crossing", Tito Sulistio mengaku belum ada investor yang melaporkan untk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pihak Bursa.
Melalui Surat Edaran Nomor: SE-00002/BEI/08-2016, BEI memberikan keringanan atas biaya transaksi dalam rangka penerapan amnesti pajak. Disebutkan, biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi.
Dipaparkan, BEI memberikan diskon untuk nilai transaksi kurang dari Rp500 miliar dengan persentase keringanan biaya transaksi sebesar 20 persen. nilai transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1-Rp3 triliun (35 persen), nilai senilai Rp3-Rp5 triliun (45 persen), dan nilai transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan keringanan biaya transaksi sesuai dengan kebijakan BEI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan