Bursa Efek Indonesia merencanakan untuk memperpanjang pemberian insentif biaya transaksi tutup sendiri atau "crossing" bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.
"Kami akan mengikuti pemerintah terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 menjadi PMK Nomor 141 mengenai kemudahan dalam amnesti pajak, kami akan ikut mempermudah," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Transaksi Tutup Sendiri atau Crossing adalah transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh satu broker atau anggota bursa yang sama. Transaksi tersebut untuk saham yang sama, jumlah lembar yang sama dan harga yang sama pula.
Ia mengemukakan bahwa rencana insentif berupa diskon biaya transaksi "crossing" masih dalam pembahasan internal. Melalui PMK Nomor 141, pemerintah memperpanjangan administrasi amnesti pajak periode satu yang berakhir pada 30 September 2016 menjadi 31 Desember 2016.
Dalam PMK nomor 141 disebutkan, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif uang tebusan periode satu bagi yang belum dapat memuat informasi secara lengkap mengenai lampiran yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).
Terkait insentif transaksi "crossing", Tito Sulistio mengaku belum ada investor yang melaporkan untk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pihak Bursa.
Melalui Surat Edaran Nomor: SE-00002/BEI/08-2016, BEI memberikan keringanan atas biaya transaksi dalam rangka penerapan amnesti pajak. Disebutkan, biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi.
Dipaparkan, BEI memberikan diskon untuk nilai transaksi kurang dari Rp500 miliar dengan persentase keringanan biaya transaksi sebesar 20 persen. nilai transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1-Rp3 triliun (35 persen), nilai senilai Rp3-Rp5 triliun (45 persen), dan nilai transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan keringanan biaya transaksi sesuai dengan kebijakan BEI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H