Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mewujudkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan perpanjangan administrasi dalam program tax amnesty dan para pengusaha yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak harus membubarkannya.
Keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016.
"Hari ini aturannya keluar. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4 persen. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Mardiasmo menjelaskan, pelonggaran ini dilakukan untuk mempercepat wajib pajak ikut tax amnesty. Mengingat, pekan ini merupakan pekan terakhir periode pertama dengan tarif paling rendah.
"Nah untuk aturannya, nanti Pak Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) mau elaborasi lebih detil dengan Perdirjen bagaimana itu bisa dilakukan sehingga bisa diluncurkan," katanya.
Sedangkan untuk PMK No. 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pengusaha yang memiliki SPV di luar negeri tidak harus dibubarkan. Mereka menurut Mardiasmo perlu membayar uang deklarasi sebesar 4 persen pada periode pertama.
"SPV 4 persen jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan. Nanti detailnya dijelaskan Bu Menteri," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga