Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mewujudkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan perpanjangan administrasi dalam program tax amnesty dan para pengusaha yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak harus membubarkannya.
Keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016.
"Hari ini aturannya keluar. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4 persen. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Mardiasmo menjelaskan, pelonggaran ini dilakukan untuk mempercepat wajib pajak ikut tax amnesty. Mengingat, pekan ini merupakan pekan terakhir periode pertama dengan tarif paling rendah.
"Nah untuk aturannya, nanti Pak Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) mau elaborasi lebih detil dengan Perdirjen bagaimana itu bisa dilakukan sehingga bisa diluncurkan," katanya.
Sedangkan untuk PMK No. 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pengusaha yang memiliki SPV di luar negeri tidak harus dibubarkan. Mereka menurut Mardiasmo perlu membayar uang deklarasi sebesar 4 persen pada periode pertama.
"SPV 4 persen jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan. Nanti detailnya dijelaskan Bu Menteri," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai