Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mewujudkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan perpanjangan administrasi dalam program tax amnesty dan para pengusaha yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak harus membubarkannya.
Keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016.
"Hari ini aturannya keluar. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4 persen. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Mardiasmo menjelaskan, pelonggaran ini dilakukan untuk mempercepat wajib pajak ikut tax amnesty. Mengingat, pekan ini merupakan pekan terakhir periode pertama dengan tarif paling rendah.
"Nah untuk aturannya, nanti Pak Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) mau elaborasi lebih detil dengan Perdirjen bagaimana itu bisa dilakukan sehingga bisa diluncurkan," katanya.
Sedangkan untuk PMK No. 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pengusaha yang memiliki SPV di luar negeri tidak harus dibubarkan. Mereka menurut Mardiasmo perlu membayar uang deklarasi sebesar 4 persen pada periode pertama.
"SPV 4 persen jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan. Nanti detailnya dijelaskan Bu Menteri," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026