Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mewujudkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan perpanjangan administrasi dalam program tax amnesty dan para pengusaha yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak harus membubarkannya.
Keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016.
"Hari ini aturannya keluar. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4 persen. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Mardiasmo menjelaskan, pelonggaran ini dilakukan untuk mempercepat wajib pajak ikut tax amnesty. Mengingat, pekan ini merupakan pekan terakhir periode pertama dengan tarif paling rendah.
"Nah untuk aturannya, nanti Pak Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) mau elaborasi lebih detil dengan Perdirjen bagaimana itu bisa dilakukan sehingga bisa diluncurkan," katanya.
Sedangkan untuk PMK No. 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pengusaha yang memiliki SPV di luar negeri tidak harus dibubarkan. Mereka menurut Mardiasmo perlu membayar uang deklarasi sebesar 4 persen pada periode pertama.
"SPV 4 persen jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan. Nanti detailnya dijelaskan Bu Menteri," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera