Kementerian Perindustrian dan PT. Sucofindo (Persero) memfasilitasi sejumlahpelaku industri kecil menengah (IKM) dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendapatkan bimbingan teknis mengenai penerbitan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produknya. Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan daya saing IKM nasional di tengah membanjirnya produk impor di dalam negeri.
“Direktorat Jenderal IKM Kemenperin bekerja sama dengan Sucofindo, melalui program corporate social responsibilities (CSR) dari Sucofindo untuk memberikan bantuan pelatihan bagi IKM dan sertifikasi gratis kepada 20 IKM,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih pada acara Sertifikasi dan Pelatihan Standarisasi Produk IKM Guna Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Gati menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa sertifikat SNI yang akan diberikan kepada industri produsen pakaian bayi dan mainan anak, serta sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi IKM. “Para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai sistem manajemen mutu serta regulasi teknis terkait SNI yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas IKM dalam membuat produk sesuai SNI wajib dan tentunya disukai konsumen,” tuturnya.
Direktur Utama PT. Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin mengatakan, biaya sertifikasi yang ditanggung oleh Sucofindo ini merupakan wujud nyata perusahaan untuk memberikan bantuan kepada IKM di Indonesia agar lebih siap dalam menghadapi persaingan bisnis di dalam maupun luar negeri. “Tujuan kegiatan ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi IKM dan dalam penerapan SNI wajib bagi produk IKM. Untuk itu, Sucofindo terus berkomitmen memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar Bachder.
Sementara itu, lanjut Gati, Ditjen IKMKemenperin juga telahmelaksanakan berbagai upaya strategis untuk terus meningkatkan daya saing produk IKM nasional, terutama dalam menghadapi implementasi pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN.
“Upaya tersebut, antara lain fasilitasi penerapan standar produk, penyusunan rancangan SNI untuk komoditas IKM, bimbingan dan sertifikasi SNI bagi IKM, bimbingan dan sertifikasi hazard analysis critical control point (HACCP) bagi IKM pangan, sertifikasi halal bagi IKM pangan, bimbingan dan sertifikasi SVLK bagi IKM furniture dan barang kayu,” paparnya.
Gati memastikan, IKM telah membuktikan mampu bertahan di tengah krisis ekonomi, menyerap banyak tenaga kerja, penunjang dan pemerataan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang mandiri, serta memiliki kedudukan yang strategis untuk mendukung perekonomian nasional.
“Hingga tahun 2014, jumlah unit usaha IKM mencapai 3,5 juta unit dan menyerap tenaga kerjasebanyak 9 juta orang,” ujarnya. Dari jumlah IKM tersebut, memberikan nilai tambah sebesar Rp 222 triliun serta kontribusi PDB IKM terhadap PDB industri nasional sebesar 34.56 persen pada tahun 2014. Capaian ini menunjukkan bahwa IKM memiliki peran yang cukup penting bagi industri nasional.
Tujuan penerapan SNI
Gati juga menyampaikan, tujuan penerapan SNI wajib bagi sebuah produk, diantaranya untuk melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, masyarakatdalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup (K3L). Selanjutnya, meningkatkan efisiensi pasar dan memperlancar arus perdagangan.
“Di samping itu, untuk efisiensi industri dalam negeri sehingga mempunyai daya saing yang kuat di pasar dalam maupun luar negeri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha,” sebutnya.
Kemudian, SNI wajib jugauntuk mencegah masuknya produk impor dengan kualitas rendah. “Makanya, SNI wajib untuk IKM harus menjadi prioritas,” tegas Gati.Saat ini, produk IKM yang telah menerapkan SNI wajib adalah mainan anak, helm, dan pakaian bayi.
Gati menjelaskan, industri pakaian bayi misalnya, memiliki potensi besar pada sektor industri fesyen. Hal ini terlihat dari banyaknya produsen pakaian bayi yang telah melakukan registrasi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.“Belum lagi ditambah dengan industri pakaian bayi berskala mikro yang masih berproduksi di rumah tinggal,” ujarnya.
Sejak pemberlakuanSNI Wajib Pakaian Bayi yang dimulai pada 17 Mei 2014, telah terdaftar 130 pelaku usaha untuk mendapatkan SPPT SNI melalui Ditjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin. “Ditjen IKM setiap tahunnyajuga terus melakukan pembinaan kepada pelaku IKM pakaian bayi baik berupa sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi sertifikasi,” tuturnya.
Pada tahun 2015, Ditjen IKM telah melaksanakan bimbingan teknis SNI Wajib Pakaian Bayi di enam daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 35 fasilitasi sertifikasi. Sedangkan pada tahun 2016, lokasi bimbingan teknis SNI Wajib Pakaian Bayi dilaksanakan pada lima daerah, yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, dengan 20 fasilitasi sertifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)
-
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang