Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi kembali mengangkat isu strategis penyederhanaan mata uang nasional melalui pengaktifan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru terkait Redenominasi Rupiah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi makro, menjaga stabilitas nilai mata uang, dan memperkuat kredibilitas Rupiah di mata global.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa RUU Redenominasi ini merupakan rancangan yang dibawa dari periode pemerintahan sebelumnya dan kini ditetapkan untuk diselesaikan dalam jangka waktu yang spesifik.
RUU tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada tahun 2027.
Wacana pemangkasan tiga angka nol pada nominal rupiah sejatinya bukan hal baru, dan kini rencana Redenominasi Rupiah secara resmi masuk ke dalam dokumen perencanaan jangka panjang pemerintah, yaitu Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 Kementerian Keuangan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Untung dan Rugi Redenominasi Rupiah
Meskipun redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang yang mengurangi daya beli), kebijakan ini tetap membawa potensi keuntungan signifikan sekaligus risiko yang harus dimitigasi oleh pemerintah.
Keuntungan (Manfaat) Redenominasi:
Penyederhanaan Transaksi: Nominal yang lebih kecil (misalnya, Rp100.000 menjadi Rp100) akan membuat transaksi sehari-hari, baik tunai maupun non-tunai, menjadi lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
Efisiensi Administrasi: Memudahkan pencatatan keuangan, pembukuan, dan administrasi akuntansi bagi perusahaan dan institusi, serta mengurangi risiko kesalahan input.
Meningkatkan Kredibilitas: Secara psikologis, nominal mata uang yang lebih ringkas dan setara dengan mata uang regional (seperti di negara-negara ASEAN) dapat meningkatkan citra, harkat, dan kepercayaan diri terhadap Rupiah di mata internasional, yang berpotensi menarik investor asing.
Optimalisasi Sistem Digital: Mendukung transformasi digital dan memperlancar integrasi sistem pembayaran berbasis teknologi yang menuntut kesederhanaan angka.
Kerugian (Risiko) Redenominasi:
Inflasi Psikologis: Risiko terbesar adalah kekhawatiran bahwa pedagang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembulatan harga ke atas (misalnya, dari Rp4.500 menjadi Rp5, yang setelah redenominasi menjadi Rp4,50 menjadi Rp5,00).
Hal ini dapat memicu kenaikan inflasi di awal implementasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini